Berita Muratara

Sempat Ditangkap Polisi, Mantan Kades di Muratara Ancam Tembak Pemborong Tak Ditahan, Alasan Sakit

Tersangka Amir (40 tahun), mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ternyata tidak ditahan. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Amir (40), mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang ditangkap polisi kasus pengancaman ternyata tidak ditahan. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Tersangka Amir (40 tahun), mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ternyata tidak ditahan. 

Sebelumnya, Amir ditangkap polisi karena mengancam hendak menembak pemborong proyek menggunakan senjata api laras pendek jenis revolver atau pistol. 

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Muratara, tersangka tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan. 

"Iya betul (tidak ditahan), yang bersangkutan dibantarkan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Tersangka tidak ditahan atas pertimbangan dari Dokter RSUD Rupit terkait kondisi kesehatannya.

Diketahui, tersangka tengah mengidap penyakit stroke dan diabetes, serta tensi darah tinggi.

Alhasil tersangka dibantarkan ke RS AR Bunda Lubuklinggau dan menjalani rawat inap di sana.

Sebelumnya diberitakan, Amir (40), mantan Kades Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap polisi. 

Amir ditangkap karena hendak menembak pemborong proyek menggunakan senjata api laras pendek jenis revolver. 

Kejadiannya pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 13.02 WIB.

"Yang bersangkutan ditangkap atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api laras pendek," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, Rabu (21/8/2024).

"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan, dan dari hasil pemeriksaan statusnya ditingkatkan ke proses sidik dan ditetapkan tersangka," sambung Kapolres.

Informasi dihimpun, kronologi kejadian berawal dari tersangka mendatangi lokasi kejadian di dekat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara di Desa Karang Anyar. 

Saat itu, di lokasi tersebut, sedang ada kegiatan pengukuran tanah untuk pembangunan sebuah gedung milik Pemdes Karang Anyar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved