Berita OKI

Latu Unra Terdakwa Korupsi Honor Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Latu Unra (44) terdakwa kasus korupsi honor imam masjid di Kabupaten OKI divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa korupsi honor imam masjid di OKI. 

Terdakwa justru tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut kepada para imam selama dua tahun.

Terdakwa menarik insentif dari 73 rekening imam masjid dengan total keseluruhan dana yang diambil mencapai Rp 201.617.000

"Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke para imam. Hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, tidak ada pengembalian uang dari terdakwa," ungkap dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved