Berita OKI
Latu Unra Terdakwa Korupsi Honor Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Latu Unra (44) terdakwa kasus korupsi honor imam masjid di Kabupaten OKI divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa korupsi honor imam masjid di OKI.
Terdakwa justru tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut kepada para imam selama dua tahun.
Terdakwa menarik insentif dari 73 rekening imam masjid dengan total keseluruhan dana yang diambil mencapai Rp 201.617.000
"Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke para imam. Hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, tidak ada pengembalian uang dari terdakwa," ungkap dia.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita OKI
Akses Jalan Vital Perkebunan Ditutup Perusahaan, Ratusan Warga Pedamaran OKI Gelar Demo |
![]() |
---|
Pemkab OKI Siapkan Lahan Sawah Baru, Dukung Program Pemerintah Bantu Alokasi Pangan Warga Palestina |
![]() |
---|
2 Jembatan Penghubung OKI Sumsel dan Mesuji Lampung Diusulkan ke Kementrian PUPR |
![]() |
---|
Surat Izin Senjata Api Personel Polres OKI Diperiksa, Demi Disiplin dan Profesionalisme Anggota |
![]() |
---|
Pangkas Jarak dan Permundah Akses Publik, Pemkab OKI Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.