Berita OKI

Latu Unra Terdakwa Korupsi Honor Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Latu Unra (44) terdakwa kasus korupsi honor imam masjid di Kabupaten OKI divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa korupsi honor imam masjid di OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Latu Unra (44) terdakwa kasus korupsi honor imam masjid di Kabupaten OKI divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang,  Senin (5/8/2024) lalu.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang menuntut Latu Unra dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Dalam persidangan majelis hakim menjatuhi vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan vonis tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi menyatakan banding, karena terdapat perbedaan persepsi dengan putusan.

"Kami menuntut terdakwa 5 tahun, tapi divonis majelis hakim 2 tahun. Jadi, kami menyatakan banding, karena pendapat majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU," kata Hendri ketika dihubungi Selasa (20/8/2024) sore.

Menurutnya, mereka membuktikan pasal 2 jo pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, justru ternyata majelis hakim membuktikan pasal 3.

"Maka kami berkeyakinan apa yang dilakukan oleh terdakwa perbuatan yang melawan hukum. Kalau itu perbuatan melawan hukum, maka pasal yang tepat adalah pasal 2," 

"Sedangkan majelis hakim lebih  berpandangan perbuatan daripada terdakwa adalah menyalahgunakan kewenangan, yaitu pasal 3," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menguji  apakah nanti majelis hakim tinggi sependapat dengan JPU atau tetap sependapat dengan hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Kita buktikan dalam persidangan banding nantinya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya JPU Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma dalam dakwaannya mengungkapkan ada 94 nama imam masjid, baik di desa maupun kecamatan yang seharusnya menerima insentif Pemkab OKI. 

Di mana insentif di tahun 2021 sebesar Rp 100.000 per bulan untuk imam masjid di desa dan Rp 150.000 per bulan bagi imam masjid yang ada di kecamatan. 

Sedangkan pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp 150.000 untuk imam di desa dan Rp 200.000 bagi imam di kecamatan.

Bantuan insentif itu disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI. Data imam diterima dari laporan Kecamatan. 

Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin ATM para imam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved