UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Yakin Diwisuda Bulan 10, Mahasiswa Universitas Kader Bangsa Palembang Akan Gelar Dialog Jika Ditunda

Shofuan, Mahasiswa Hukum UKB Palembang saat dikonfirmasi Sripoku.com mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait wisudanya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Kampus UKB Palembang - Yakin Diwisuda Bulan 10, Mahasiswa Universitas Kader Bangsa Palembang Akan Gelar Dialog Jika Ditunda 

"Tidak tahu kami pak soal menerima mahasiswa baru ini. Namun hingga saat ini kampus memang sepi karena sedang libur kuliah semester genap," ungkap salah satu security di kampus itu. 

"Mohon maaf juga pak jika mau konfirmasi ke dalam harus janjian dahulu dengan yang mau ditemui, " katanya lagi.

Sedangkan, salah satu mahasiswi yang sedang duduk di  kampus enggan berkomentar juga terkait apakah adanya mahasiswa baru yang melakukan pendaftaran. 

"Maaf pak, saya kurang tahu juga soal menerima mahasiswa baru ini. Namun seperti tidak ada pendaftaran disini," ucap singkat. 

Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Menerima Mahasiswa Baru dan Melakukan Kegiatan Wisuda

Baca juga: Profil Universitas Kader Bangsa Palembang Dikenakan Sanksi Pembinaan, Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Status Pembinaan

Kabar mengejutkan datang dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang dilarang menerima siswa baru dan melakukan kegiatan wisuda.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar.

Menurutnya, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat. 

"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024). 

 Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sarjanawan baru.

"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah,"Tegasnya.

Terpisah ketika di konfirmasi, Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat saat dihubungi tidak berani menanggapi hal tersebut.

"Saya tidak berani menjawab, dan saya tidak ada wewenang, langsung tanyakan ke humas saja," katanya singkat.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved