Berita Palembang

Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Palembang Hanya Disanksi Minta Maaf, Sang Istri Kini Ngadu ke Kapolri

Subrata menambahkan, jika kliennya itu sudah menuntut keadilan lebih dari satu tahun, namun nyatanya putusan etik hanya meminta maaf. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
TUNTUT KEADILAN - Melisa yang merupakan seorang Bhayangkari, didampingi kuasa hukum mengadu ke Kapolri setelah suaminya yang merupakan oknum polisi di Polretabes Palembang berinisial A, yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada dirinya hanya disanksi minta maaf. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Melisa yang merupakan seorang Bhayangkari, mengadu ke Kapolri setelah suaminya yang merupakan oknum polisi di Polrestabes Palembang berinisial A, yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada dirinya hanya disanksi minta maaf. 

Padahal perbuatan tersebut tidak hanya mencederai fisik dan psikis Melisa, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Saya meminta seadil-adilnya kepada bapak Kapolresta Palembang, Kapolda Sumsel dan Kapolri untuk bertindak, karena perbuatan suami saya telah melakukan KDRT kepada saya, dan menyebabkan mata saya cacat permanen, " kata Melisa, didampingi kuasa Hukumnya, Subrata,S.H,M.H didampingi Sagito,S.H,M.H, Ardiansyah,S.H, M.Rico Prateja,S.H, saat konfrensi pers, Rabu (13/8/2025). 

Subrata menambahkan, jika kliennya itu sudah menuntut keadilan lebih dari satu tahun, namun nyatanya putusan etik hanya meminta maaf. 

"Bahwa atas perbuatan oknum Polri ini, klien kami telah membuat laporan kepada Divisi Propam Polrestabes Palembang, dan oknum tersebut telah menjalani sidang kode etik namun sangat disayangkan, hasil putusan hanya memberikan sanksi berupa pernyataan permintaan maaf kepada klien kami,"  jelasnya. 

Lebih jauh dia menuturkan, fakta bahwa oknum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana umum, namun hal ini sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Kode Etik. 

"Hal ini kami nilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip zero tolerance terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta bertentangan dengan kewajiban moral dan profesional seorang anggota Polri," katanya.

Baca juga: Curhat Pilu Baiq Sering Alami KDRT Sebelum Tewas Dicekik Suami, Keluarga Minta Periksa Kejiwaan

Baca juga: Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Bantah Pernah KDRT, Ancam Bongkar Rahasia 32 Tahun  

Subrata menjelaskan, putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban, tidak memenuhi rasa keadilan, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara konsisten. Seharusnya, atas perbuatan tercela tersebut, oknum yang bersangkutan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1 Tahun 2003 dan ketentuan etik Polri.

"Kami menilai proses penegakan hukum dan kode etik dalam kasus ini tidak berpihak pada korban. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan administratif. 

Mulai dari menyurati Kapolri untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali putusan kode etik dimaksud. 

Melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Mabes Polri agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Mengawal proses pidana yang sedang berjalan agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kami berharap institusi Polri dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Kami menuntut agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seutuhnya, karena hukum seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan justru melindungi pelaku karena status jabatannya," pungkasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved