Jessica Wongso Bebas

Perlawanan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat, Akan Ajukan PK dengan Bukti yang Disembunyikan

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya tidak berlandaskan pada fakta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya tidak berlandaskan pada fakta. 

Mertua Jessica Mila ini merasa tidak puas dengan hasil persidangan kliennya.

Sebab, bukti kematian Mirna tidak disertai hasil otopsi. 

Mengulik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Sahilin.
Mengulik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Sahilin. (Tribunnews.com)

Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya.

Menurut Otto, hanya dengan otopsi, hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.

"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.

Kejagung Tak Masalah Jessica Wongso Ajukan PK

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, Jessica Kumala Wongso, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berpendapat, mengajukan PK merupakan hak Jessica.

"Jadi itu merupakan hak terpidana," kata Harli kepada wartawan, dilansir dari Kompas.com, Senin (19/8/2024).

Hari menjelaskan, ketentuan soal PK diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Sosok Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna Bebas Bersyarat Hari Ini 

Berdasarkan aturan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK yang diajukan harus disertai bukti baru atau novum.

"Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata Harli.

Otto Kaget Jessica bebas bersyarat

Otto Hasibuan mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved