Jessica Wongso Bebas

Kata Menkumham Soal Jessica Wongso Dapat Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara, Masih Warga Binaan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menangapi soal bebasnya terpidana Jessica Wongso dari kasus kopi sianida.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menangapi soal bebasnya terpidana Jessica Wongso dari kasus kopi sianida. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menangapi soal bebasnya terpidana Jessica Wongso dari kasus kopi sianida.

Diketahui, Jessica divonis hakim 20 tahun penjara, namun baru delapan tahun berjalan Jessica Wongso kini dinyatakan bebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Menurut Supratman, bebas bersyaratnya Jessica tentu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk adanya status bebas bersyarat dan pemberian remisi sebelum dinyatakan bebas. 

"Kalau untuk Jesica, saya belum tahu persis dia kenanya kan (hukuman) 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan. Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kemenkumham, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Dikutip dari Kompas.com

"Karena prinsip kita sudah berbeda dengan KUHAP dulu, kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Kalau pembinaan di Lapas sudah baik maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa di luar walaupun tetap menjadi binaan lapas itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya soal pengajuan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso ke Mahkamah Agung (MA), Supratman menyebut hal itu boleh saja dilaksanakan.

Sebab status Jessica masih bebas bersyarat sehingga masih termasuk bagian dari warga binaan. 

"Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," katanya.

Baca juga: Reaksi Jessica Mila usai Yakup Hasibuan Foto Berdua Jessica Wongso: Pengen Terharu jadi Tertawa

Diketahui, setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). 

Lewat Youtube Kompas TV, yang memperlihatkan Jessica Wongso keluar dari lapas Pondok Bambu menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menandatangi berkas.

Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) karena berkelakuan baik.
Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) karena berkelakuan baik. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Jessica terlihat mengenakan baju berwarna biru dongker dan celana coklat.

Ia tampak tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.

Jessica tak berkomentar sepatah kata pun kepada awak media, saat keluar dari lapas. 

Baca juga: Perjalanan Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Kini Dibebaskan Bersyarat 

Sementara pengacara Otto Hasibuan mengatakan remisi kebebasan Jessica Wongso ini karena kliennya berkelakuan baik selama didalam lapas.

"Puji tuhan Jessica bisa keluar, seharusnya kan20 tahun tapi belum 20 tahun dia bisa keluar," kata Otto Hasibuan saat mendapingi kliennya.

"Saya mendengar bahwa ini memang remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica karena dia super berkelakuan baik didalam lapas," imbuhnya.

"Ini bagi Jessica babak baru karena selama ini yang kita tahu bahwa Jessica selama persidangan dan dipenjara tak seorang pun bisa berkomunikasi langsung dengannya kecuali lawyer," tambahnya.

Alasan Dibebaskan

Selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi. 

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. 

Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

Ia menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Minggu (18/8/2024). 

Deddy menegaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy, dikutip dari Kompas TV, Minggu (18/8/2024).

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy. 

Sebelumnya, kabar kebebasan Jessica Wongso ini disampaikan langsung oleh kuuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Otto mengatakan, Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.

Ia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.

"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pada pukul 09.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur," demikian undangan konferensi pers yang beredar, Sabtu (17/8/2024).

Adapun Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menambahan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelumnya, ungkapnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan  Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti  Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Jessica dituduh membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin lewat kopi sianida.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, Mirna kejang sesaat setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica hingga dinyatakan meninggal dunia.

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Setelah Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, membuat laporan ke polisi, Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved