Jessica Wongso Bebas

Perjalanan Kasus Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Divonis 20 Tahun, Kini Dibebaskan Bersyarat 

Mengulik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Sahilin.

Tayang:
Tribunnews.com
Mengulik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Sahilin. 

Namun, melalui surat putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 tertanggal 7 Maret 2017, banding tersebut ditolak. 

Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah pengajuan banding ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Namun, lagi-lagi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica Wongso juga mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018. 

Akan tetapi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018. Jessica akhirnya mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Kasus Kopi Sianida diangkat sebagai film 

Pada 2023, Netflix merilis film dokumenter tentang kasus kopi sianida dengan terpidana Jassica Kumala Wongso.

Film berdurasi 1,5 jam itu berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Sejumlah saksi yang terlibat kasus tersebut kembali diwawancarai oleh kru film. 

Namun, kru film tersebut gagal mendapat wawancara eksklusif dengan Jessica. 

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan. 

Ia menyampaikan, tidak ada izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia, dilansir dari Kompas.com (30/9/2023). 

Peliputan juga dilakukan pada saat pandemi Covid-19 sedang merebak di Indonesia, sehingga diberlakukan pembatasan kunjungan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta, tempat Jessica di penjara.

Jessica Bebas Bersyarat

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved