Berita Nasional

Sosok Bursok Anthony Marlon Pegawai Pajak Dipecat Usai Minta Prabowo-Gibran Mundur dari Jabatan

Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dipecat dari jabatannya setelah mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Gibran

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
tribunmedan.com
BURSOK ANTHONY -Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dipecat dari jabatannya setelah mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur. 

Ringkasan Berita:
  • Bursok Anthony Marlon resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatra Utara II.
  • Pemecatannya buntut mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur.
  • Sempat tuai kontroversi, Bursok mengaku telah mengantongi izin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI selama menginap 9 bulan di Hotel ASEAN Medan (kini berubah nama menjadi Hotel Radisson Medan) pada tahun 2016.

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dipecat dari jabatannya setelah mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur.

Ia resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatra Utara II.

Keputusan penghentian Bursok tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 30 April 2026.

Sebelumnya, dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara tanggal 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya atas mandeknya pengaduan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Bursok Anthony Tak Takut Setelah Ditegur Atasan Gegara Serang Sri Mulyani, Cuma Takut Tuhan

Bahkan, Bursok merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.

 

Profil Bursok Anthony Marlon

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perjalanan karier Bursok di lingkungan DJP terbilang panjang.

Pada 2016, ia tercatat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara.

Tiga tahun kemudian, berdasarkan LHKPN 2019, ia menjabat Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.

Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP. Dalam LHKPN 2023, jabatannya kembali tercatat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di DJP.

Terakhir, dalam LHKPN 2024, ia kembali menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP.

Perpindahan jabatan tersebut menunjukkan bahwa Bursok tetap berada dalam struktur organisasi DJP meski kerap melontarkan kritik terbuka.

 

Harta Kekayaan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved