Jessica Wongso Bebas
Perjalanan Kasus Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Divonis 20 Tahun, Kini Dibebaskan Bersyarat
Mengulik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Sahilin.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.
Akhirnya, keluarga memberikan izin untuk dilakukannya otopsi. Namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.
Ditemukan Sianida di Tubuh Korban
Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkap adanya zat sianida di dalam kopi Mirna.
Zat berbahaya itu ditemukan di lambung Mirna dengan berat sekitar 3,75 miligram. Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi kemudian menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, setelah memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier.
Jessica ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Perempuan berambut panjang itu diduga menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam.
Jessica kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.
Jessica Wongso Divonis 20 Tahun
Setelah melalui 32 kali sidang, hakim memutuskan Jessica Wongso bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna pada 27 Oktober 2016.
Motif pembunuhan berencana itu adalah karena Jessica sakit hati saat dinasehati soal asmara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebelum dinyatakan bersalah, rentetan persidangan menuai sorotan publik. Seluruh proses persidangan juga ditayangkan secara live melalui televisi nasional.
Bahkan, sebelum sidang perdana digelar, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah, seperti dikutip dari Kompas.com (25/8/2024).
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Ajukan banding hingga kasasi Tim kuasa Jessica Wongso segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat.
Pengakuan Jessica Wongso Bersedia Bertemu Keluarga Mirna, Ingin Bicarakan Masa Lalu |
![]() |
---|
Analisa Mikro Ekspresi Akui Jessica Wongso Tunjukkan Senyum Citra Usai Bebas, Tak Berbeda Sejak Dulu |
![]() |
---|
Pengakuan Jessica Wongso Kembali Main Ponsel Setelah 8 Tahun Dipenjara Karena Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
Sosok Penjamin Buat Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida, Hanya Dipenjara 8 Tahun |
![]() |
---|
8 Tahun Dipenjara, Momen Jessica Kumala Wongso Pegang HP Pertama Kalinya, Akui Bingung : Gimana Cara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.