Berita Pali

Sopir Truk Rudapaksa Ibu Muda di PALI yang Numpang di Kendaraannya, Korban Ditinggalkan di Jalan

Seorang ibu muda berinisial SLT (28 tahun) menjadi korban rudapaksa oleh sopir truk berinisial RS yang sedang melajukan kendaraannya di Kabupaten PALI

Dok Polisi
RS sopir truk yang merudapaksa ibu muda kini sudah diamankan di Polres PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang ibu muda berinisial SLT (28 tahun) menjadi korban rudapaksa oleh sopir truk berinisial RS yang sedang melajukan kendaraannya di Kabupaten PALI, Sumsel. 

Peristiwa itu bermula saat korban menumpang di truk yang dikendarai pelaku. 

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayend menuturkan, bahwa aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku pada Sabtu, (3/8/2024) lalu.

Saat itu korban SLT menumpang mobil truk tronton angkutan logging yang dikemudikan Pelaku RS.

Akan tetapi, saat di perjalanan mobil yang ditumpangi korban tidak sesuai dengan arah tujuan, melainkan korban diajak pelaku untuk muat kayu logging.

"Sekitar pukul 17.00 Wib sembari menunggu antrian muat kayu logging, pelaku mendekati dan membujuk rayu agar korban mau melakukan perbuatan tak senonoh. Korban menolak, namun dengan paksa pelaku melampiaskan aksi bejatnya," kata Iptu Dayend, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Aipda Sunandar, Polisi di Makassar Ditabrak Mobil Kakek Usia 61 Tahun, Alami Koma

Setelah melakukan aksi bejatnya, mobil truk yang dikemudikan pelaku menuju jalan keluar dari tempat tempat kejadian perkara awal.

Namun tidak cukup di sini saja, setelah di jalan sepi pelaku menghentikan laju kendaraannya, dan kembali merudapaksa korban untuk kedua kalinya.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Setelah itu pelaku menurunkan korban dan langsung tancap gas meninggalkan korban sendirian," ujar Iptu Dayend.

Lanjutnya, akibat kejadian itu korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Polres PALI pada Senin (5/8/2024) lalu.

Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP / B -  242  / VIII / 2024 / SPKT / POLRES PALI/ POLDA SUMSEL. Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah diketahui keberadaanya Tim Opsnal Unit IV PPA Polres Pali dipimpin Kanit PPA, Iptu Dayend Maretdiyansyah melakukan Penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (6/8/2024) kemarin.

"Pelaku kita tangkap pada Selasa kemarin, saat berada di jalan logging unit VIII MHP diwilayah Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,"terangnya.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan Polisi berupa 1 helai baju warna Pink, 1 helai celana legging berwarna hitam, dan hasil Visum revertum.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan dengan Pasal 6 ayat b Undang-undang no 12 tahun 2022 Subsider Pasal 285 KUHP," tandasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved