UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru
Profil Universitas Kader Bangsa Palembang Dikenakan Sanksi Pembinaan, Dilarang Terima Mahasiswa Baru
Universitas Kader Bangsa (UKB) tengah jadi sorotan setelah mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
TRIBUNSUMSEL.COM -- Universitas Kader Bangsa (UKB) tengah jadi sorotan setelah mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pasca diadukan masyarakat.
Adapun UKB kini berstaus dalam pembinaan membuat tak bisa menerima mahasiswa baru dan juga melakukan kegiatan wisuada bagi para lulusannya.
Sontak kabar UKB tersebut membuat masyarakat di Palembang kaget bukan main lantaran kampus tersebut merupakan perguruan tinggi swasta yang sudah cukup lama ada.
Tak hayal publik ramai mencari tahu mengenai UKB tengah jadi sorotan tersebut.
Tribunsumsel.com coba sedikit mengulik mengenai profil dari UKB yang dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (17/8/2024).
Berdasarkan Wikipedia. UKB adalah perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, yang berdiri pada tahun 2000. Perguruan Tinggi ini bernaung di dalam Yayasan Pendidikan Kesehatan Kader Bangsa.
Universitas Kader Bangsa memiliki 6 (enam) fakultas dan 1 (satu) program pascasarjana dengan memiliki 2 (dua) buah kampus yaitu di jalan Mayjend H.M Ryacudu dan jalan Ahmad Yani Plaju Palembang.
Universitas Kader Bangsa memliki Motto adalah selalu berilmu pengetahuan, profesionalisme dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan atau nasionalisme (IPTAK).
Program Studi yang ada di Universitas Kader Bangsa telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan (LAMPTKES) dan Badan Akreditasi Nasioan Perguruan Tinggi (BAN-PT). R
Sejarahnya
Awal berdirinya diprakasai oleh Bapak dr. H.T Wathan, M.Sc. sekaigus merupakan Rektor Universitas Kader Bangsa pertama kalinya. Universitas Kader Bangsa yang selanjutnya disingkat UKB merupakan perguruan tinggi swasta yang terdiri atas sejumlah program studi yang menyelenggarakan pendidikan dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Kesehatan Kader Bangsa dengan maksud dan tujuan antara lain untuk turut serta secara aktif membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Universitas Kader Bangsa yang selanjutnya disingkat UKB merupakan perguruan tinggi swasta yang terdiri atas sejumlah program studi yang menyelenggarakan pendidikan dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu yang bernaung di bawah Yayasan Kader Bangsa Palembang (YKB). Awal berdirinya UKB tahun 2000 dengan SK. Mendiknas No. 69/D/O/2001 terdiri dari 10 program studi. Namun sebelumnya YKB telah menyelenggarakan 7 akademik kesehatan dan STIKES sejak tahun 1999 yang digabung ke dalam UKB. Dengan SK. Mendiknas No. 12/D/O/2004 tanggal 30 Januari 2004 tentang penggabungan akademi-akademi dan sekolah tinggi ke dalam UKB di Palembang yang diselenggarakan oleh YKB Palembang dengan SK tersebut Universitas Kader Bangsa Palembang terdiri dari 19 Program Studi.
Pada tahun 2005 Universitas Kader Bangsa membuka program studi DIV Kebidanan dengan SK pendirian No. 3026/D/T/2005 dan Pada tahun 2006 Universitas Kader Bangsa untuk pertama kali membuka Program Pascasarjana dengan program studi Magister (S2) yaitu program studi Magister (S2) Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan SK pendirian No. 1972/D/T/2006
Pada tahun 2008 Universitas Kader Bangsa menambah kembali program studi kesehatan dengan membuka program studi S1 Keperatawan dengan SK pendirian No. 3401/D/T/2008.
Pada tahun 2012, adanya pergantian Rektor, dimana Bapak dr. H.T Wathan, M.Sc di gantikan oleh Ibu DR. Hj. Irzanita, SH, SE, SKM, MM , M.Kes (sampai sekarang) yang merupakan sosok yang tidak asing lagi di dunia pendidikan. Pada tahun 2014 membuka program studi Magister (S2) Ilmu Hukum untuk Program Pascasarjana dengan SK pendirian No. 440/E/O/2014.
Pada tahun 2018, Universitas Kader Bangsa membuka 2 (dua) program studi sekaligus yaitu program studi D4 Teknologi Laboratorium Medis dengan SK pendirian No. 616/KPT/I/2018 dan program studi Profesi Pendidikan Profesi Bidan dengan SK pendirian No. 989/KPT/I/2018. Serta pada tahun 2019 meningkatkan kiprahnya di bidang pendidikan dengan menambah program studi S1 Kebidanan dengan SK pendirian No. 353/KPT/I/2019.
Kronologi Disanksi
Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar mengatakan, status pembinaan berarti Universitas Kader Bangsa Palembang dilarang menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda.
"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah," ujarnya, Jumat (17/8/2024).
Dijelaskan Iskhaq, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat.
"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya.
Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sejarawan baru.
Namun belum diketahui pasti jenis aduan yang membuat Universitas Kader Bangsa Palembang mendapat status pembinaan.
Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat saat dihubungi tidak berani menanggapi hal tersebut.
"Saya tidak berani menjawab, dan saya tidak ada wewenang, langsung tanyakan ke humas saja," katanya singkat.
Hingga saat ini tidak ada satu orang perwakilan kampus UKB pun yang ingin menjelaskan terkait status yang diterima Universitas Kader Bangsa.
(*)
Sanksi Dicabut, Universitas Kader Bangsa Palembang Boleh Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda |
![]() |
---|
UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Penjelasan Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus Saat Masih Berstatus Pembinaan |
![]() |
---|
UKB Palembang Jelaskan Perbedaan Kasus Laporan Dosen Soal Gaji dan Dilarang Terima Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.