Breaking News

Berita Palembang

2 Pria Ditangkap Polisi di Hotel Palembang, Bawa Sabu 4 Kg Dari Aceh, Terancam Hukuman Mati

anggota Satres Narkoba melakukan pemantauan di sekitar Hotel Parkside, yang diduga menjadi tempat menginap kedua kurir tersebut.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DIRINGKUS - Dua kurir sabu asal provinsi Aceh berhasil dibekuk anggota gabungan Satres Narkoba Polrestabes Palembang berserta barang bukti 4 bungkus sabu dibungkus teh china seberat 4.134 gram, Selasa (4/11/2025), sekitar pukul 07.00 

TRIBUNUSMSEL.COM, PALEMBANG - Dua kurir sabu asal Aceh ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang berserta barang bukti empat bungkus sabu seberat 4.134 gram pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh China.

Kedua kurir tersebut adalah Muhammad Akhyar (28) warga Jalan Beureuleueng, Kelurahan Beureuleueng, Kecamatan Grong Grong, Kabupaten Pidie dan Ikhwan (32), warga Dusun Aloe Those, Kelurahan Mata Le, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Mereka ditangkap di Hotel Parkside yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan IT I, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Minggu (2/11/2025) mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di Sumatera Selatan.

“Kami menerima informasi yang mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dan langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan,” ujar Harryo saat menggelar perkara di Polrestabes Palembang, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Petani di Pagar Alam Nyambi Jual Sabu, Kini Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Setelah penyelidikan, anggota Satres Narkoba melakukan pemantauan di sekitar Hotel Parkside, yang diduga menjadi tempat menginap kedua kurir tersebut.

“Benar saja, saat kami melakukan penggerebekan di kamar 212 lantai 2 Hotel Parkside, kami mendapati kedua kurir beserta barang bukti sabu sebanyak 4.134 gram,” tambah Harryo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merek GUANYIWANG.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, seperti tas ransel warna hitam, tas ransel warna coklat, dan dua unit ponsel Android.

Menurut keterangan kedua tersangka, sabu tersebut mereka bawa dari Aceh untuk diserahkan kepada LM di Palembang atas perintah seorang yang bernama SR.

“Sabu itu berasal dari Aceh, dan hendak diantar ke Palembang untuk diterima oleh LM. Dari Aceh menuju Pekanbaru dikawal oleh SR, dan setelah sampai di Pekanbaru, kedua kurir ini melanjutkan perjalanan tanpa kawalan menuju Palembang,” ujar Harryo.

Selain mengamankan kedua kurir tersebut, polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi pesan instan untuk mengelabui petugas.

“Untuk mengelabui petugas, kedua kurir ini berkomunikasi lewat aplikasi biru menggunakan ponsel yang kami amankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved