Berita Palembang

Kejamnya Rais Saat Bunuh Bos Salon di Plaju Palembang, Ayah Muda Ini Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada ayah muda ini selama 10 tahun penjara.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Terdakwa Rais berdiri ketika Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tega membunuh tetangganya sendiri, Rais (19) warga Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, kota Palembang kini harus mendekam lama di penjara.

Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada ayah muda ini selama 10 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Putusan vonis terhadap Rais dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Pancara SH MH, Kamis (15/8/2024).

"Perbuatan terdakwa Rais melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 354 ayat 2 KUHPidana dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara," ujar Agus.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi karena terdakwa tidak terima ditegur oleh korban Yantoni dengan cara menutup mulut terdakwa, yang mana terdakwa mendatangi salon korban untuk menjemput istrinya yang sedang berada di salon tersebut.

Kejadiannya terjadi pada H+2 Idul Fitri tepatnya pada 11 April 2024 di Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, kota Palembang.

Baca juga: Tak Diberi Rp 25 Ribu, Pria di Palembang Tega Bunuh Ibu dan Anak, Kini Didakwa Pembunuhan Berencana

Baca juga: Tanpa Borgol & Rompi Tahanan, 4 Eks Pejabat PT SP2J Palembang Korupsi Jargas Ditahan di Rutan Pakjo

Istri terdakwa yang sedang mampir di salon korban meminta dipasangkan kutek oleh istri korban. 

Lalu berselang waktu ketika kutek hendak dipasang, tiba-tiba terdakwa datang dan memaki istrinya agar segera pulang.

Terdakwa yang dianggap memicu keributan ditegur oleh korban dan menutup mulut terdakwa sambil berkata 'Sudahlah Aku Lagi pening, ini Maghrib'.

Atas hal itu terdakwa tidak terima dan pulang mengambil parang.

Selanjutnya 10 menit kemudian, terdakwa kembali dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke kepala korban.

Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit.

Namun nahasnya keesokan harinya, korban Yantoni dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Majelis hakim yang memberatkan terdakwa Rais karena perbuatan dilakukan secara keji.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved