Berita Palembang

Tanpa Borgol & Rompi Tahanan, 4 Eks Pejabat PT SP2J Palembang Korupsi Jargas Ditahan di Rutan Pakjo

Sekitar pukul 13.30, keempat tersangka keluar dari gedung Kejari Palembang. Ironisnya mereka keluar tanpa diborgol dan mengenakan baju rompi orange.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Para Eks Pejabat PT SP2J Ditahan Karena Dugaan Korupsi di Sambungan Jargas 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat eks pejabat PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya Palembang yang diduga terlibat korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jarga) 2019 kini ditahan di Rutan Pakjo.

Mirisnya, keempat tersangka korupsi ini dibawa tanpa menggunakan borgol dan rompi tahanan.

Mereka yang ditahan ialah Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.

Berdasarkan pantauan Sripoku.com, di lapangan, pelimpahan tahap II dari penyidik Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada Jpu Kejati Sumsel ini dilaksanakan di Kejari Palembang, Rabu (7/8/2024), siang.

Sekitar pukul 13.30, keempat tersangka keluar dari gedung Kejari Palembang. Ironisnya mereka keluar tanpa diborgol dan mengenakan baju rompi orange tahanan.

Bahkan ketika dibawa ke Rutan Pakjo Palembang menggunakan kendaraan pribadi bukan mobil tahanan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya tahap dua tersebut dari Polda Sumsel ke Kajari Palembang.

"Ya benar hingga kini ke 4 tersangka di tahan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan mulai hari ini," ungkap Vanny Singkat.

Baca juga: Berkas Lengkap, 4 Mantan Petinggi PT SP2J Palembang Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejari

Baca juga: Tak Setor Tagihan Perumahan MBR, Mantan Karyawan PT SP2J Palembang Didakwa Rugikan Rp 567,8 Juta 
 Tunggu Hasil Sidang

Kuasa Hukum Sumirin, mantan Dirut Keuangan PT SP2J yakni Redho Junaidi mengatakan, proses hukumnya harus dilalui karena saat ini sudah masuk P21.

"Artinya kami menunggu tahap selanjutnya panggilan sidang saja," ungkap Redho. 

Terkait pengajuan penangguhan penahanan, lanjut Redho, terkait permohonan itu sudah diajukan (Disampaikan-red), dapat waktu proses di Polda Sumsel tidak dilakukan penahanan.

"Ini mengingat klien kami usianya yang sudah masuk 74 tahun. Yang diketahui ada riwayat saling Jantung, dipasang kateter dan ring," ungkapnya. 

Selain itu, sambung Redho, kliemya pun kooperatif oleh itulah tidak dilakukan penahanan di Polda Sumsel. " Kami sudah masukan permohonan, berikut keterangan sakit," tutup Redho.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved