Berita Palembang
Kejamnya Rais Saat Bunuh Bos Salon di Plaju Palembang, Ayah Muda Ini Kini Divonis 10 Tahun Penjara
Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada ayah muda ini selama 10 tahun penjara.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Terdakwa Rais berdiri ketika Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada ," katanya.
Menanggapi hal itu pihak keluarga korban yang menghadiri sidang vonis merasa kurang puas dengan putusan Majelis Hakim, hal ini disampaikan oleh ibu korban Nurhayati.
"Menurut kami kurang lama. Tidak harus hukuman mati, setidaknya 20 tahun sudah cukup," kata Nurhayati.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Berita Palembang
| Tak Boleh Parkir di POM XI, RS Siloam Palembang Diberi Waktu Sepekan Untuk Siapkan Kantong Parkir |
|
|---|
| RS dr AK Gani Palembang Tahun Depan Punya Gedung Baru Untuk Poliklinik, MCU Hingga Kamar Rawat Inap |
|
|---|
| Siaga Bencana Hidrometeorologi, Wakapolda Sumsel Ingatkan Kawasan Hijau Harus Dipertahankan |
|
|---|
| Kunjungan Kerja ke Palembang, Kasad Jenderal TNI Maruli Tinjau Rumah Dinas Hingga Panen Raya |
|
|---|
| Sumsel Masuk Wilayah Rawan Bencana Banjir Hingga Longsor, Polrestabes Palembang Gelar Apel Siaga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.