Berita Palembang

Kejamnya Rais Saat Bunuh Bos Salon di Plaju Palembang, Ayah Muda Ini Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada ayah muda ini selama 10 tahun penjara.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Terdakwa Rais berdiri ketika Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis. 

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada ," katanya.

Menanggapi hal itu pihak keluarga korban yang menghadiri sidang vonis merasa kurang puas dengan putusan Majelis Hakim, hal ini disampaikan oleh ibu korban Nurhayati.

"Menurut kami kurang lama. Tidak harus hukuman mati, setidaknya 20 tahun sudah cukup," kata Nurhayati.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved