Kasus Vina Cirebon
Sosok AKBP R, Kapolres Didesak Susno Duadji Dicopot dari Jabatan diduga Intimidasi Dirinya
Terungkap sosok kapolres inisial R yang disorot setelah disinggung mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji, diduga AKBP Rano Hadiyanto
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok kapolres inisial R yang menjadi sorotan setelah disinggung mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji.
Susno Duadji mendesak Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk menindak kapolres inisial R ini karena telah sewenang-wenang.
Susno Duadji memberikan bocoran kalau Kapolres itu berinisial R dan berpangkat AKBP.
Baca juga: Kasus Vina Bertele-tele, Eks Wakapolri Geram Kubu Rudiana Klaim Kliennya Tak Merekayasa: Dia Otaknya
Didesak Dicopot
Susno Duadji dengan tegas meminta Kapolres inisial R ini dicopot dari jabatannya.
Susno Duadji sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap anggota aktif Polri yang mencoba mengintimidasinya.
Peristiwa itu terjadi seusai Susno menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024) silam.
Baca juga: Keluarga Vina Sebut Tak Ada Artinya Saka Tatal Sumpah Pocong, Yakin Sang Anak Korban Pembunuhan
Dalam tayangan di Nusantara TV, Susno yang menjadi narasumber diskusi terkait penanganan kasus Vina Cirebon mengungkap kekecewaannya terhadap polri di level bawah yang menganggap bahwa penggugat peninjauan kembali (PK) melawan putusan atau aparat penegak hukum, termasuk dirinya.
Dia ceritakan saat diminta menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu, dia harus menunggu hingga pukul 13.00 WIB.
Sebelum memberikan pendangannya di sidang PK, Susno merasa lapar dan ingin menikmati empal gentong yang enak di Cirebon.
Karena tidak tahu lokasi, Susno lalu bertanya ke polisi yang berjaga di sana.
Lalu, sang polisi menunjukkan dan mengantar dia ke restoran empal gentong.
Namun, setelah itu, si polisi yang mengantarnya justru diperiksa atas perintah Kapolres.
"Mudah-mudahan kapolri dengar. Ini hrus berubah, saya disitu saya hadir karena kecintaan saya ke polri, supaya kalau salah dikoreski," katanya.

Susno bahkan terang-terangan menyebut, kapolres yang mengintimidasi itu berinisial R pangkat AKBP.
"Polisi muda insial R, pangkat AKBP memerintahkan propam memeriksa polisi yang mengantar saya.
Saya minta kapolri memeriksa itu. Bila perlu copot jadi kapolres. Tidak wajar dia memimpin kapolri ke depan," seru Susno.
Saat ditanya kapolres dimana, Susno enggak mengungkapkan.
"Saya tidak sebut, inisial R. Saya minta ini Propam mabes turun, kapolri turun, copot kapolres ini," tegas Susno.
Seperti diketahui, Susno kerap memberikan kritikan tajam ke polri terkait penanganan kasus Vina Cirebon.
Ia menduga kemungkinan besar cara menyelidik dan menyidik kasus Vina 2016 sudah keliru dan banyak melanggar kode etik Polri.
Eks Wakapolri Minta Ditindak Tegas
Sementara Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyarankan bagi petinggi Polri yang diduga 'main-main' di kasus ini agar ditindak tegas.
Jika perlu, jenderal yang terlibat diturunkan pangkatnya lalu dipecat, seperti kasus pelanggaran yang dilakukan petinggi FBI di Amerika Serikat.
Di dalam institusi Polri, pangkat letnan dua disebut Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Baca juga: Iptu Rudiana Bantah Bareskrim Naikan Statusnya Penyelidikan, Sebut Kuasa Hukum Terpidana Asal Klaim
Bahkan, setelah diturunkan, polisi di FBI itu kemudian dipecat.
"Semua panggil (polisi) kalau ada yang melanggar berat ya sama dengan di Amerika, seorang jenderal bintang dua dari FBI salah mengambil langkah, turunkan jadi letnan dua, kemudian pecat. Selesai sudah," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024).
Oegroseno melanjutkan Polri harus berani menindak tegas petinggi-petinggi jika ketahuan terlibat.
"Saya pikir Polri harus berani sekali-kali," ucapnya.
Ia meyakini bahwa ketegasan Polri pasti akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang belakangan getol memberikan kritik pedas.
"Agar menciptakan kepercayaan masyarakat yang lebih baik yang sudah dibangun oleh beberapa Kapolri yang mulai pertama oleh Pak Sukanto ya sampai sekarang yang ini (Listyo Sigit)," tambahnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.