Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Bertele-tele, Eks Wakapolri Geram Kubu Rudiana Klaim Kliennya Tak Merekayasa: Dia Otaknya

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno sebut Rudiana adalah otak dibalik kasus Vina Cirebon, geram kuasa hukum klaim kliennya tidak lakukan kerayasa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Diskursus Net
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno sebut Rudiana adalah otak dibalik kasus Vina Cirebon, geram kuasa hukum klaim kliennya tidak lakukan kerayasa 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kubu Iptu Rudiana mengklaim bahwa kliennya tidak melakukan rekayasa dalam kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkap oleh kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, soal tudingan yang mengarah kepada kliennya bahwa terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mereka berdalih bahwa seorang berpangkat Aiptu tak mungkin bisa merekayasa kasus kematian anaknya sendiri, Eky.

Baca juga: Iptu Rudiana Bantah Bareskrim Naikan Statusnya Penyelidikan, Sebut Kuasa Hukum Terpidana Asal Klaim

Namun, Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno memiliki pandangan berbeda.

Menurut Oegroseno, kasus Vina Cirebon ini semakin bertele-tele lantaran semua alur cerita dikarang oleh Iptu Rudiana.

Justru, Oegroseno menyebut bahwa otak di balik rekayasa kasus pembunuhan hingga membikin 8 terpidana dijebloskan ke dalam bui adalah Iptu Rudiana.

"Seluruhnya adalah otaknya Iptu Rudiana, otak cerita semua ini (rekayasa)," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024).

Oegroseno meyakini bahwa alur peristiwa itu hanya karangan karena ia menemukan hal janggal saat membacanya.

Ia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.

"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat kemudian dipindahkan ke jalan layang. Kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."

"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," jelas seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Bela Iptu Rudiana Tidak Sumpah Pocong Ikuti Saka Tatal, Pitra Romadoni : Masa Percaya Gaib Gitu

Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan.

Terakhir, TKP pembunuhan dan rudapaksa di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved