Kasus Vina Cirebon
Keluarga Vina Sebut Tak Ada Artinya Saka Tatal Sumpah Pocong, Yakin Sang Anak Korban Pembunuhan
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menanggapi soal sumpah pocong yang dilakukan eks terpidana Saka Tatal.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menanggapi soal sumpah pocong yang dilakukan eks terpidana Saka Tatal.
Diketahui, Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024)
Adapun sumpah pocong itu dilakukanya guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.
Menanggapi sumpah pocong itu, Reza mengatakan, itu merupakan hak mereka.
"Tidak ada larangan, ya kita biarkan saja apa yang sudah dilakukan, silakan saja,” ujar Reza saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (10/8/2024). Dikutip dari TribunJabar.id
Reza juga menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai Rudiana, pihak lain yang terkait kasus ini, akan mengikuti jejak Saka Tatal dengan melakukan sumpah pocong.
"Malahan Hotman (Paris Hutapea) sendiri mempersilakan, jangan takut kalau mau sumpah pocong. Jadi belum ada info mau sumpah pocong, di depan Hotman Paris juga,” ucapnya.
Menurutnya, sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya dan tidak memiliki dampak terhadap keputusan pengadilan.
"Indonesia negara hukum, tidak akan ngaruh ke keputusan pengadilan. Jadi sumpah pocong ini tidak ada artinya, tidak ada kekuatan hukumnya, karena lebih ke agama. Di agama juga mempunyai pandangan sendiri ada yang setuju dan tidak,” jelas dia.
Baca juga: Iptu Rudiana Bantah Bareskrim Naikan Statusnya Penyelidikan, Sebut Kuasa Hukum Terpidana Asal Klaim

Meskipun Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong, keluarga Vina tetap yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah.
"Walaupun nanti ada keputusan terbaru ya kita akan mengikutinya,” katanya.
Selain itu, Raden Reza juga menyoroti kemunculan banyak saksi baru dalam kasus ini, yang menurutnya harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Saya suka bingung, tapi tetap, semua kesaksian itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Silakan buktikan di pengadilan, bukan bikin statment di sana sini seperti ini seperti itu, silakan di pengadilan, biar fakta yang sebenarnya terungkap,” ujarnya.
Dengan demikian, keluarga Vina tetap berpegang teguh pada proses hukum yang berlaku, terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak lain di luar pengadilan.
Seperti diketahui, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya kembali menarik perhatian publik setelah menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.