Tahanan Rutan Pakjo Palembang Tewas

Irohmin Tahanan Rutan Palembang Tewas, Sempat Nelpon Keluarga Sambil Nangis, Ngaku Nyawa Terancam

Rusnawati ibu Irohmin tahanan tewas di Palembang mengungkapkan anaknya sempat menelpon dan mengaku nyawanya terancam.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rusnawati ibu Irohmin tahanan tewas di Palembang saat ditemui di rumahnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Senin (12/8/2024). 

Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya Irohmin.

"Masih dilakukan penyelidikan," singkat Anwar.

Penjelasan Kemenkumham Sumsel

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mengkonfirmasi terkait meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan bernama Irohmin (22) pada Rutan Kelas I Palembang.

Kakanwil Ilham Djaya, Kamis (8/8) mengatakan bahwa berdasarkan laporan Kepala Rutan Palembang, sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit, Almarhum sudah beberapa kali berobat dan ditangani oleh dokter Rutan Pakjo.

"Terakhir pada 6 Agustus, almarhum berobat ke klinik rutan dengan keluhan demam dan gatal-gatal sehingga dilakukan pemeriksaan dan diberikan obat sesuai terapi oleh dokter untuk kemudian diobservasi di dalam huniannya”, ujarnya,

Lalu pada tanggal 8 Agustus pukul 00.15 WIB, lanjut Ilham, petugas pengamanan mendapat laporan bahwa ybs tidak sadarkan diri, sehingga langsung dibawa ke R.S Siti Khadijah Palembang untuk dilakukan penanganan, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 00.30 WIB.

Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Palembang terkait pelaksanaan serah terima jenazah dengan pihak keluarga.

Ilham Djaya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya WBP Rutan Palembang dan memastikan bahwa warga binaan telah mendapatkan pelayanan yang optimal selama menjalani tahanan.

Untuk diketahui, Almarhum yang berinisial I, merupakan warga Kemuning Palembang yang masih berstatus tahanan kejaksaan, tercatat ybs masuk Rutan Kelas I Palembang sejak 25 Juli 2024 atas kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Ayat (1 ) KUHP

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved