Berita Palembang

Belum Ada Gedung Pengadilan di PALI Buat Upaya Cari Keadilan Terasa 'Mahal', Wabup Janji Cari Solusi

Hingga saat ini Kabupaten PALI belum memiliki gedung Pengadilan sendiri baik itu Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA).

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Ilustrasi Gedung PN Palembang -- Kabupaten PALI hingga kini belum memiliki gedung Pengadilan sendiri meski sudah 11 tahun berdiri. 

Namun, berdasarkan konfirmasinya dengan Pihak Pengadilan Agama Muara Enim, ternyata ada urusan administrasi yang belum selesai mengenai hibah lahan untuk mendirikan PA PALI.

"Nanti hal ini juga akan kita sampaikan kepada leading sector terkait untuk dapat segera memproses, sehingga pendirian gedung Pengadilan di PALI bisa segera dilaksanakan,” harapnya.

Mengenai hal ini, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Amrin Salim, saat dikonfirmasi membenarkan pada tahun 2022 lalu pernah ada usulan hibah lahan untuk lokasi pendirian gedung PA PALI

Namun, meski pihak dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang sempat meninjau langsung ke sana, hingga hari ini hal itu belum ada progress yang signifikan.

“Informasinya letak lahan dimaksud di Talang Kerangan Talang Ubi. Bahkan sempat ada surat dari Sekda PALI yang meminta agar Pengadilan Tinggi Palembang membuat surat pernyataan bersedia menerima hibah barang milik daerah, dan itu sudah dibuatkan. Namun surat hibah (sertifikat) lahannya malah belum ada diserahkan PALI sampai saat ini,” jelasnya.

Amrin juga mengatakan, mengenai usulan pembangunan gedung PA ini, sepatutnya Pemkab setempat dapat pro aktif dan bersungguh-sungguh untuk meminta pemerintah pusat atau Mahkamah Agung (MA) agar dapat memprioritaskan mendirikan PA PALI

"Sebab bila tidak, maka bisa jadi daerah ini dianggap belum terlalu urgent membutuhkan fasilitas tersebut,"kata dia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI Advokat J. Sadewo, S.H. M.H menuturkan bahwa usulan pembangunan gedung PA maupun PN, pada prinsipnya tidak terlalu memberatkan Pemkab PALI

Menurutnya, daerah hanya diminta menyediakan lahan saja. Sedangkan bangunannya akan dianggarkan oleh Mahkamah Agung, menggunakan APBN.

“Oleh karenanya, bila pemerintah daerah ini serius dan peduli untuk melayani masyarakatnya sendiri secara patut, maka tak ada alasan untuk tidak memprioritaskan usulan pendirian PA dan PN. Kemarin juga Wabup telah meninjau dan melihat langsung bagaimana pentingnya kebutuhan masyarakat akan hal itu,”tukasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved