Berita Palembang

Belum Ada Gedung Pengadilan di PALI Buat Upaya Cari Keadilan Terasa 'Mahal', Wabup Janji Cari Solusi

Hingga saat ini Kabupaten PALI belum memiliki gedung Pengadilan sendiri baik itu Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA).

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Ilustrasi Gedung PN Palembang -- Kabupaten PALI hingga kini belum memiliki gedung Pengadilan sendiri meski sudah 11 tahun berdiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Hingga saat ini Kabupaten PALI belum memiliki gedung Pengadilan sendiri baik itu Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA).

Padahal usia Kabupaten PALI kini sudah memasuki usia ke 11 tahun namun upaya mencari keadilan bagi masyarakatnya harus mengeluarkan biaya eksta. 

Hal ini dikarenakan, baik yang sedang berperkara maupun yang membutuhkan layanan-layanan pengadilan seperti hendak mengurus surat-surat penting, masih harus datang ke Kabupaten Muara Enim. 

Karena gedung pengadilan baik PN dan PA masih menginduk ke Kabupaten Muara Enim.

Tentunya jarak yang jauh antara PALI dengan Muara Enim membuat ongkos yang harus dikeluarkan jadi sangat besar, serta menyita waktu tak sebentar.

Sehingga menjadikan akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten PALI sangat jauh dan mahal.

Oleh karena itu kebutuhan akan adanya gedung Pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) ini sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten PALI.

Baca juga: Cerita Peserta Kongres PMII di Palembang, Ronny Asal Maluku Rela 7 Hari Tempuh Perjalanan Naik Kapal

Wakil Bupati PALI Drs H Soemarjono juga mengakui bahwa saat ini keberadaan pengadilan, baik PA maupun PN sudah sangat dibutuhkan masyarakat PALI.

"Sudah selayaknya ada pengadilan di PALI, mengingat usia Kabupaten PALI yang telah 11 Tahun, dan juga  jumlah warga yang butuh layanan hukum juga terus meningkat," kata Soemarjono, Sabtu (10/8/2024).

Bahkan Soemarjono sempat meninjau langsung agenda sidang keliling yang dilakukan oleh PA Muara Enim, di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Jumat (9/8/2024) kemarin.

Soemarjono berkata, kedatangannya secara tiba- tiba ke kantor KUA Talang Ubi kemarin untuk memverifikasi informasi dari warga, bahwa setiap Jumat banyak warga PALI yang datang ke KUA Talang Ubi untuk bersidang dengan berbagai perkara terkait rumah tangga, semisal gugat cerai, isbat, waris, dan lainnya.

“Kami kemarin datang untuk melihat langsung, karena informasinya, warga PALI yang butuh pelayanan hukum di PA Muara Enim sudah sangat banyak, namun sidang keliling yang dilakukan ini hanya seminggu sekali, dan tempatnya boleh dikatakan kurang layak, karena sempit. Bahkan ruang tunggu pun tidak ada, sehingga banyak warga yang jongkok-jongkok di luar sana,” ujarnya.

Melihat kondisi itu, Soemarjono berjanji akan mencari jalan keluar persoalan tersebut, sehingga pelayanan terhadap masyarakat PALI dapat dilakukan dengan nyaman dan humanis.

“Nanti bisa kita cari gedung lain yang bisa dipinjam pakai setiap Jumat, atau di depan KUA Talang Ubi ini dapat dipasang tenda untuk berteduh warga yang sedang mengantri sidang,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, sebelumnya Pemkab PALI sudah menghibahkan lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama di Kabupaten PALI.

Namun, berdasarkan konfirmasinya dengan Pihak Pengadilan Agama Muara Enim, ternyata ada urusan administrasi yang belum selesai mengenai hibah lahan untuk mendirikan PA PALI.

"Nanti hal ini juga akan kita sampaikan kepada leading sector terkait untuk dapat segera memproses, sehingga pendirian gedung Pengadilan di PALI bisa segera dilaksanakan,” harapnya.

Mengenai hal ini, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Amrin Salim, saat dikonfirmasi membenarkan pada tahun 2022 lalu pernah ada usulan hibah lahan untuk lokasi pendirian gedung PA PALI

Namun, meski pihak dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang sempat meninjau langsung ke sana, hingga hari ini hal itu belum ada progress yang signifikan.

“Informasinya letak lahan dimaksud di Talang Kerangan Talang Ubi. Bahkan sempat ada surat dari Sekda PALI yang meminta agar Pengadilan Tinggi Palembang membuat surat pernyataan bersedia menerima hibah barang milik daerah, dan itu sudah dibuatkan. Namun surat hibah (sertifikat) lahannya malah belum ada diserahkan PALI sampai saat ini,” jelasnya.

Amrin juga mengatakan, mengenai usulan pembangunan gedung PA ini, sepatutnya Pemkab setempat dapat pro aktif dan bersungguh-sungguh untuk meminta pemerintah pusat atau Mahkamah Agung (MA) agar dapat memprioritaskan mendirikan PA PALI

"Sebab bila tidak, maka bisa jadi daerah ini dianggap belum terlalu urgent membutuhkan fasilitas tersebut,"kata dia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI Advokat J. Sadewo, S.H. M.H menuturkan bahwa usulan pembangunan gedung PA maupun PN, pada prinsipnya tidak terlalu memberatkan Pemkab PALI

Menurutnya, daerah hanya diminta menyediakan lahan saja. Sedangkan bangunannya akan dianggarkan oleh Mahkamah Agung, menggunakan APBN.

“Oleh karenanya, bila pemerintah daerah ini serius dan peduli untuk melayani masyarakatnya sendiri secara patut, maka tak ada alasan untuk tidak memprioritaskan usulan pendirian PA dan PN. Kemarin juga Wabup telah meninjau dan melihat langsung bagaimana pentingnya kebutuhan masyarakat akan hal itu,”tukasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved