Penimbunan BBM di Ogan Ilir

Buntut Penimbunan BBM Oleh Operator, Pertamina Beri Sanksi ke SPBU 24.306.26 Ogan Ilir

Pertamina memberi sanksi ke SPBU 24.306.26 di Kabupaten Ogan Ilir terkait ulah seorang operatornya yang terlibat penimbunan BBM. 

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Pertamina
Ilustrasi Pertamina -- Pertamina menjatuhkan sanksi ke SPBU 24.306.26 Ogan Ilir yang salah satu operatornya terlibat dalam penimbunan BBM. 

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial AR (57 tahun) warga Tanjung Batu dan AP (20 tahun) warga Indralaya.

Tersangka AR melakukan penimbunan BBM dengan menggunakan sebuah mobil yang dimodifikasi.

Muatan mobil Toyota Agya didesain untuk diisi 12 jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter.

"Jadi tersangka juga memasang pompa elektrik yang terhubung ke jerigen dan mengisi BBM secara berulang-ulang. Ada upaya menghindari kecurigaan masyarakat," terang Bagus.

BBM tersebut dijual tersangka AR di lingkungan tempat tinggalnya di Tanjung Batu.

Sementara tersangka AP sebagai operator SPBU disebut turut membantu praktik penimbunan BBM.

Kedua tersangka diamankan di salah satu SPBU di Indralaya saat sedang melakukan transaksi jual-beli bahan bakar.

Keduanya diamankan beserta barang bukti jerigen berisi bahan bakar, mobil modifikasi dan handphone untuk transaksi.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bagus.

Polisi terus mendalami perkara ini terkait kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat. 

"Jika ada pelaku lain, akan kami tidak tegas. Proses hukum," kata Bagus kembali menegaskan.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved