Penimbunan BBM di Ogan Ilir
Buntut Penimbunan BBM Oleh Operator, Pertamina Beri Sanksi ke SPBU 24.306.26 Ogan Ilir
Pertamina memberi sanksi ke SPBU 24.306.26 di Kabupaten Ogan Ilir terkait ulah seorang operatornya yang terlibat penimbunan BBM.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pertamina memberi sanksi ke SPBU 24.306.26 di Kabupaten Ogan Ilir terkait ulah seorang operatornya yang terlibat penimbunan BBM.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.
Hal ini dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel karena SPBU tersebut terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.
BBM subsidi itu justru dijual ke pembeli yang membeli secara berulang kali yang juga melibatkan petugas SPBU.
Sehingga bukan cuma SPBU saja yang mendapat sanksi tapi juga petugas yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi juga diberi sanksi dengan diberhentikan.
"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: 12 Tahun Ayah di Banyuasin Rudapaksa 2 Putri Kembarnya, Terungkap Saat Tersangka Hendak KDRT Istri
Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH," kata Nikho Indrawan.
Pertamina menyarankan masyarakat mengisi pertalite di SPBU disekitar area 24.306.177 dan SPBU 24.306.137 karena
SPBU 24.306.26 Ogan Ilir tidak mendapat pasokan pertalite selama 1 bulan penuh.
Nikho menambahkan, Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
2 Tersangka Ditahan
Aparat kepolisian meringkus dua orang yang terlibat dalam penimbunan BBM di Indralaya, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, penimbunan BBM ini berdasarkan laporan masyarakat.
"Dengan adanya penimbunan BBM maka sangat merugikan konsumen," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (6/8/2024).
Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial AR (57 tahun) warga Tanjung Batu dan AP (20 tahun) warga Indralaya.
Tersangka AR melakukan penimbunan BBM dengan menggunakan sebuah mobil yang dimodifikasi.
Muatan mobil Toyota Agya didesain untuk diisi 12 jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
"Jadi tersangka juga memasang pompa elektrik yang terhubung ke jerigen dan mengisi BBM secara berulang-ulang. Ada upaya menghindari kecurigaan masyarakat," terang Bagus.
BBM tersebut dijual tersangka AR di lingkungan tempat tinggalnya di Tanjung Batu.
Sementara tersangka AP sebagai operator SPBU disebut turut membantu praktik penimbunan BBM.
Kedua tersangka diamankan di salah satu SPBU di Indralaya saat sedang melakukan transaksi jual-beli bahan bakar.
Keduanya diamankan beserta barang bukti jerigen berisi bahan bakar, mobil modifikasi dan handphone untuk transaksi.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bagus.
Polisi terus mendalami perkara ini terkait kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat.
"Jika ada pelaku lain, akan kami tidak tegas. Proses hukum," kata Bagus kembali menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas |
|
|---|
| Cerita Risnadi Pelaku Tabrak Lari di Sragen, Sempat Turun Mobil Lihat Satu Keluarga Terkapar |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati 17 Terdakwa, Sebut Putranya Sudah Dibantai Bukan Dibina |
|
|---|
| Kronologi Pria di OKU Tewas Ditembak Polisi Saat Akan Ditangkap, Sempat Kejar Petugas Dengan Batu |
|
|---|
| Pria di OKU Tewas Ditembak Polisi, Diduga Melawan Saat Akan Ditangkap, Keluarga Sebut Korban ODGJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Imbas-Penimbunan-BBM-Oleh-Operator-Pertamina-Beri-Sanksi-ke-SPBU-2430626-Ogan-Ilir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.