Berita Palembang

12 Tahun Ayah di Banyuasin Rudapaksa 2 Putri Kembarnya, Terungkap Saat Tersangka Hendak KDRT Istri

Ayah di Banyuasin berinisial SNS (42 tahun) tega merudapaksa dua putri kembarnya sejak tahun 2012 hingga 2024 atau selama 12 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SNS (42) ayah di Banyuasin merudapaksa putri kembarnya saat digiring ke Polda Sumsel, Jumat (9/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ayah di Banyuasin berinisial SNS (42 tahun) tega merudapaksa dua putri kembarnya sejak tahun 2012 hingga 2024 atau tepatnya selama 12 tahun. 

Perbuatan itu terjadi sejak korban masih duduk di sekolah dasar dan kini sudah duduk di salah satu perguruan Tinggi . 

Sehari-hari korban tinggal bersama ayah dan ibunya.

Aksi bejat tersebut diketahui saat terjadi keributan di rumahnya, korban membela sang ibu saat pelaku hendak melakukan KDRT.

Tersangka ditangkap pada pertengahan bulan Mei 2024.

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pelaku merudapaksa kedua putri kembarnya sejak korban berumur 9 tahun dan tanpa sepengetahuan sang istri.

"Kita lakukan pemeriksaan mendalam dan dalam BAP tersangka mengaku melakukan itu sudah tidak terhitung saat istrinya tidak di rumah. Dari tahun 2012 sampai tahun 2024, sekarang korbannya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi," ujar Indra, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Kisah Pilu Mak Dede Penjual Kayu Bakar Jalan Belasan Km Dibatalkan Pembeli, Gagal Beli Obat Cucu

Tindakan bejat tersangka selalu dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah selain itu tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menuruti nafsunya.

"Ada barang bukti senjata tajam juga yang kami amankan selain pakaian korban. Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan tersangka," katanya.

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua korban diketahui tidak hamil dari perbuatan ayahnya.

"Hamil belum, karena melakukan hubungan ini tersangka mempunyai cara tersendiri," katanya.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan, kasus tersebut terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.

"Awalnya mereka ribut masalah ekonomi, istrinya bertanya kenapa uang untuk anaknya kuliah habis. Lalu terjadi keributan dan tersangka hendak melakukan KDRT, kedua korban hendak membela ibunya dan disitu terungkap kalau tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, " katanya.

Sebelumnya peristiwa itu pernah dipergoki oleh ibu korban namun tersangka mengaku baru satu kali melakukannya.

"Pernah dipergoki satu kali dan pelaku berjanji tidak melakukannya lagi. Tapi saat keributan itu terungkap ternyata rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali, makanya ibu korban melaporkan suaminya ke polisi," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved