Berita Palembang

12 Tahun Ayah di Banyuasin Rudapaksa 2 Putri Kembarnya, Terungkap Saat Tersangka Hendak KDRT Istri

Ayah di Banyuasin berinisial SNS (42 tahun) tega merudapaksa dua putri kembarnya sejak tahun 2012 hingga 2024 atau selama 12 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SNS (42) ayah di Banyuasin merudapaksa putri kembarnya saat digiring ke Polda Sumsel, Jumat (9/8/2024). 

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022.

Atas perbuatannya SNS terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orangtua wali, keluarga.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved