Berita Prabumulih
Remaja Disabilitas di Prabumulih Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Terancam 10 Tahun Pidana
NS (18) remaja putri penyandang disabilitas warga Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku rudapaksa erhadap anak di bawah umur tersebut.
"Tersangka merupakan ayah tirinya dan berhasil kita ringkus," tegas Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Kasi Humas, korban merupakan penyandang disabilitas di mana kakinya lumpuh dan tidak bisa berjalan dan korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Pemkot Prabumulih Perbaiki Sejumlah Drainase, Imbau Warga Soal Pembuatan Plat Duiker |
![]() |
---|
Bongkar 2 Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.