Berita Prabumulih
Remaja Disabilitas di Prabumulih Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Terancam 10 Tahun Pidana
NS (18) remaja putri penyandang disabilitas warga Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku rudapaksa erhadap anak di bawah umur tersebut.
"Tersangka merupakan ayah tirinya dan berhasil kita ringkus," tegas Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Kasi Humas, korban merupakan penyandang disabilitas di mana kakinya lumpuh dan tidak bisa berjalan dan korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Antar Anak Sekolah, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih, Terseret dan Ringsek |
|
|---|
| Batch Drilling, Inovasi Pengeboran Biaya Murah Hasil Melimpah dari PHR Zona 4 |
|
|---|
| Puluhan Pedagang di Prabumulih Dapat Bantuan Etalase Jualan, Arlan : Jika Dijual Bakal Ditindak |
|
|---|
| Melintas di Rel Tanpa Palang Pintu, Fuso Angkut Crane Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih |
|
|---|
| Curi 15 Keping Alkan di Gedung RMC Dinas Kesehatan Prabumulih, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.