Berita Prabumulih

Remaja Disabilitas di Prabumulih Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Terancam 10 Tahun Pidana

NS (18) remaja putri penyandang disabilitas warga Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka LM ketika diamankan tim opsnal unit pidum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku rudapaksa erhadap anak di bawah umur tersebut. 

"Tersangka merupakan ayah tirinya dan berhasil kita ringkus," tegas Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Menurut Kasi Humas, korban merupakan penyandang disabilitas di mana kakinya lumpuh dan tidak bisa berjalan dan korban tinggal satu rumah dengan pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," tegasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved