Berita Prabumulih

Remaja Disabilitas di Prabumulih Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Terancam 10 Tahun Pidana

NS (18) remaja putri penyandang disabilitas warga Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka LM ketika diamankan tim opsnal unit pidum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Nasib malang dan tragis dialami NS (18) remaja utri penyandang disabilitas warga Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih yang dirudapaksa ayah tirinya berinisial LM (35) hingga hamil.

Tindakan rudapaksa yang dialami NS terungkap pada Jumat (12/7/2024).

Kasus itu terungkap setelah bibi korban mencurigai perubahan fisik pada NS yang tampak seperti orang hamil.

Keluarga yang kesal lalu melapor ke Polres Prabumulih hingga akhirnya tim opsnal unit pidum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih meringkus tersangka.

Tersangka diringkus polisi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Nigata Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Selasa (6/8/2024) 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Haryoni SH dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Lamudin langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, perbuatan itu diketahui bibi korban inisial DH yang melihat perubahan di perut korban.

Lalu korban menanyakan langsung terkait hal itu.

Awalnya, korban enggan menjawab tapi setalah dipaksa akhirnya NS mengaku bahwa dirinya hamil dan pelakunya adalah ayah tirinya sendiri yakni LM.

Korban mengakui jika perbuatan bejat sang ayah itu terjadi pada Oktober 2023 ketika rumah dalam keadaan sepi.

Dirinya mengaku tidak bercerita karena takut diancam oleh LM. 

Naasnya, perbuatan bejat dilakukan terhadap anak penyandang disabilitas itu dilakukan tersangka berkali-kali.

Mendapat pengakuan dari korban itu, bibi korban serasa disambar petir. Keluarga korban yang kesal lalu melaporkan tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku rudapaksa erhadap anak di bawah umur tersebut. 

"Tersangka merupakan ayah tirinya dan berhasil kita ringkus," tegas Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Menurut Kasi Humas, korban merupakan penyandang disabilitas di mana kakinya lumpuh dan tidak bisa berjalan dan korban tinggal satu rumah dengan pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," tegasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved