Berita Prabumulih

Bongkar 2 Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi

Pelaku yakni Firmansyah (28) warga Simpang 3 Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Bongkar 2 Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Tim Sunyi Senyap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat, Sumsel.

Pelaku yakni Firmansyah (28) warga Simpang 3 Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo y12 tipe 1904 warna aqua blue.

Diringkusnya pelaku Firmansyah bermula dari dua laporan bongkar rumah antara lain milik Muchafid Chadafi (31) warga jalan Pipa RT 007 RW 002 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Pagar Alam Nekat Bobol Rumah Tetangganya, Curi HP dan Uang, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Suami dan Istri yang Lagi Hamil Kompak Bobol Rumah di Palembang, Beraksi Lebih dari 1 Lokasi

Selain itu tersangka Firmansyah juga membongkar rumah Nita Amelia Putri (22) warga Jalan Pipa RT 007 RW 002 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih langsung meringkus tersangka di kontrakan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka kami amankan di kontrakan di wilayah Kelurahan Sukaraja, dan kami amankan barang bukti handphone," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved