Berita Ogan Ilir
Bawa 50 Pil Ekstasi ke Ogan Ilir, Pengedar Narkoba Asal PALI Diciduk Polisi yang Nyamar Jadi Pembeli
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pengedar narkoba asal Kabupaten PALI lengkap dengan menyita barang bukti 50 butir pil ekstasi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pengedar narkoba asal Kabupaten PALI lengkap dengan menyita barang bukti 50 butir pil ekstasi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal menerangkan, dua tersangka ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Anggota kami melakukan undercover buy untuk meringkus kedua tersangka," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Senin (5/8/2024).
Adapun dua tersangka yang diamankan yakni berinisial RRG dan AFR, semuanya warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Polisi mendapat informasi bahwa para tersangka sedang beredar di Jalinsum Palembang-Prabumulih wilayah Indralaya Utara.
"Setelah melakukan penyamaran, anggota kami mengamankan kedua tersangka dan menemukan barang bukti pil ekstasi disimpan di box motor," ungkap Bagus.
Baca juga: Diduga Rebutan Lahan Parkir, Muslah Jukir Liar di Lubuklinggau Tewas Dikeroyok, Leher Ditusuk Pisau
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 50 butir.
Barang bukti lainnya diamankan yakni sepeda motor dan handphone milik tersangka.
Menurut Bagus, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah beberapa bulan terakhir kedua tersangka mengedarkan pil ekstasi dari PALI ke Ogan Ilir.
"Jadi sudah tiga kali menjual ekstasi dan yang terbaru digagalkan oleh anggota kami," jelas Bagus.
Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dengan membeli ekstasi dari seseorang yang ada di PALI.
Pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp 200 ribu per butir.
"Tersangka RRG mengaku dapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil penjualan narkoba," kata Bagus.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan kami tidak main-main dalam penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Bagus menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.