Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Vonis Bebas Ronald Tannur, Panen Kritikan
Sosok Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi, tengah jadi sorotan tajam setelah memuji hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi, tengah jadi sorotan tajam setelah memuji hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Dadi Rachmadi justru memuji hakim Erintuah Damanik sebagai bukan hakim sembarangan setelah memvonis terdakwa Ronald bebas dari kasus penganiaayan tehadap Dini Sera Afranti hingga tewas.
Pujian ini dilontarkan Dadi Rachmadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya.
Baca juga: Kagetnya Mahfud Md Tahu Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur usai Bunuh Pacar, Duga 3 Hal Janggal
Atas ucapannya itu, Dadi Rachmadi ramai menerima kritikan keras dari pubik figur hingga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sahroni mempertanyakan logika hakim yang dipuji oleh Ketua PN Surabaya.
Dia menyebut harapan masyarakat terhadap pengadilan hancur karena vonis bebas Ronald Tannur.
Seperti apa sosok Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi?
Melansir situs PN Surabaya, Dadi baru menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak dilantik, pada 17 April 2024.
Dadi Rachmadi adalah hakim dan Ketua PN Surabaya Kelas I A Khusus.
Dadi Rachmadi ditunjuk sebagai ketua menggantikan Rudi Suparmono yang dimutasi ke PN Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi hakim, Dadi Rachmadi mengawali kariernya sebagai pegawai di instansi pemerintah.
Baca juga: Curhat Ujang Ayah Dini Korban Tewas Dianiaya Pacar, Sebut Hakim Dibayar Bebaskan Ronald Tannur
Dadi mulai menjabat sebagai hakim setelah lolos seleksi calon hakim di PN Pandeglang, pada 1999.
Kemudian, ia dimutasi ke Pulau Sumatra untuk bekerja sebagai Hakim di PN Muara Enim.
Sejak saat itu, Dadi terus dimutasi dari daerah ke daerah disusul dengan kenaikan jabatan.
Selama periode 2006 hingga 2013, Dadi tercatat sebagai hakim di PN Cibadak, PN Jepara, dan sempat jadi hakim yustisial di Mahkamah Agung.
Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwakarta.
Dua tahun kemudian, ia dilantik sebagai Ketua PN Bukittinggi.
Pada tahun 2019, Dadi kembali dimutasi ke Jawa untuk menjabat sebagai Ketua PN Indramayu.
Sepanjang 2020 hingga 2023, ia dipindahkan ke PN Tanjung Karang, PN Bekasi.
Dadi juga sempat menjabat sebagai ketua PN Palembang untuk jabatan yang sama pada 6 Januari 2023.
Setelahnya, Dadi dimutasi kembali untuk menjabat sebagai ketua PN Surabaya.
Berdasarkan data pegawai PN Surabaya, status jabatan Dadi saat ini adalah sebagai Pembina Utama Madya.
Puji Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Kini, Dadi Rachmadi mendapat kritikan keras setelah memuji hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacar berujung tewas.
Anggota DPR RI beramai-ramai mengecam vonis bebas yang diberikan hakim PN Surabaya kepada terdakwa pembunuhan.
Dadi Rachmadi justru memuji sosok hakim Erintuah Damanik.
Katanya, hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan.
Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya.
Dadi memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.
Misalnya pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damanik saat memutus vonis mati Zuraida, yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.
"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, dilansir dari Tribuntangerang.com, Selasa (30/7).
Sementara Heru Hanindyo menurut nya adalah hakim yang bagus khususnya di bidang scientific evindence.
Terkait itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mencibir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi.
"Iyalah masa hakim pinggiran, jelas dia hakim beneran, karena beneran, jadilah beneran vonis bebas tardakwa yang jelas-jelas bukti fakta tindak pidana ada dengan sangat jelas," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (31/7/2024), dilansir dari KompasTV.
Sahroni mempertanyakan logika hakim yang dipuji oleh Ketua PN Surabaya.
Dia menyebut harapan masyarakat terhadap pengadilan hancur karena vonis bebas Ronald Tannur.
"Hancur lah harapan harapan masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan yang merusak nama pengadilan ke depannya," ucap dia.
"Benar sekali bukan hakim sembarangan, tapi sembarangan memvonis," ujarnya.
Hakim Erintuah Damanik Bakal Diperiksa MA
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto mengungkap pihaknya bakal melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas.
MA menilai jika vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan anak mantan Anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur tersebut memiliki kejanggalan.
"Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024) dilansir dari Kompas.com.
Ia menuturkan bahwa saat ini tim pemeriksa bertugas mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pendalaman terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
"Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Diketahui jika pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan bentuk tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti dari Sukabumi, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024).
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Dimas, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan. Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
(*)
Baca berita lainnya di google news
| Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
|
|---|
| Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
|
|---|
| Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
|
|---|
| Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.