Kasus Vina Cirebon

Tajamnya Mata Aep Lihat Pelaku di TKP Kasus Vina Cirebon, Marwan Iswandi: Tentara Saja Tidak Bisa

Kesaksian AEP yang melihat jelasdari kejauhan kejadian kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dinilai janggal. disebut mengalahkan Oditur Militer

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Dedi Mulyadi dan Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Kesaksian AEP yang melihat jelasdari kejauhan kejadian kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dinilai janggal. disebut mengalahkan Oditur Militer 

 Dedi Mulyadi  pun menyebut nyari Aep cukup besar melaporkannya.

"Hebatnya Aep itu, bernyali, saya dilaporin pak," ujar Dedi Mulyadi.

Dedi, dilaporkan Aep karena diduga ikut membantu menyebarkan keterangan bohong yang disampaikan Dede di channel Youtube Kang Dedi Mulyadi.

Dede mengakui bahwa kesaksiannya di tahun 2016 bohong belaka karena mendapatkan arahan dari Aep dan Iptu Rudiana.

"Jadi, saya (dituduh) menyebarkan berita hoaks. Dede mencabut pernyataan kesaksian di 2016. Jadi Dede menyampaikan berita hoaks. Yang bener katanya Dede ikut menyaksikan," ujar Dedi tertawa.

Reaksi Dedi Mulyadi Dilaporkan Aep Usai Dituding Sandra Ayah, Tertawa Santai
Reaksi Dedi Mulyadi Dilaporkan Aep Usai Dituding Sandra Ayah, Tertawa Santai (youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Laporkan Dedi Mulyadi

Aep Rudiansyah, saksi kuci kasus Vina melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke polisi atas dugaan menyebarkan kabar bohong alias hoaks terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Adapun informasi ini disampaikan Pengacara Aep, Pitra Romadoni dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2024).

Pitra menyebut pelaporan terhadap Dede dilakukan buntut pernyataannya yang menyebut Aep telah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan kesaksian palsu.

"Tuduhan terhadap Aep yang menyatakan Dede menyampaikan Aep merekayasa cerita dan mengarah mengikuti kemauannya, itu tidak benar, sehingga itu adalah penyebaran berita bohong," kata Pitra dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

"Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke polisi. pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," imbuhnya.

Sementara terkait politikus Dedi Mulyadi yang dilaporkan pihaknya, ia menyebut hal itu dilatarbelakangi adanya tindakan politikus tersebut yang dinilai melampaui proses penyidikan kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.

Menurutnya hal itu, berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Kendati begitu, akibat tuduhan-tuduhan Dede lewat konten YouTube Kang Dedi Mulyadi, Aep dan keluarganya merasa terintimidasi.

Baca juga: Dituding Intervensi Kasus Vina, Iptu Rudiana Laporkan Dede, Dedi Mulyadi & Liga Akbar ke Polisi

Aep juga disebut mendapat hujatan dari masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede, dan menimbulkan kerugian signifikan baik materil maupun immateril.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved