Kasus Vina Cirebon

Tajamnya Mata Aep Lihat Pelaku di TKP Kasus Vina Cirebon, Marwan Iswandi: Tentara Saja Tidak Bisa

Kesaksian AEP yang melihat jelasdari kejauhan kejadian kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dinilai janggal. disebut mengalahkan Oditur Militer

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Dedi Mulyadi dan Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Kesaksian AEP yang melihat jelasdari kejauhan kejadian kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dinilai janggal. disebut mengalahkan Oditur Militer 

"Apa urgensi daripada politisi ini? Dia bukan pengacara, dan kami lihat dia ini mengumpulkan saksi-saksi dan bahkan saksi-saksi ini mencabut keterangannya. Kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Bahkan kata ia, politisi tersebut berupaya memberikan uang untuk Aep dan keluarganya.

"Kemudian, Aep juga menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya, diberi uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini?" jelasnya.

"Karena memang ini kami menilai, sudah sangat jauh sekali mereka memasuki ranah hukum dan sudah mencampuri setiap penegakan hukum. Sehingga kami menilai yang bersangkutan mengintervensi perkara dan kami putuskan untuk membuat laporan ke polisi terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Meski demikian, Pitra tak mengungkapkan identitas politikus yang dimaksud.

"Atas penyebaran informasi bohong tersebut terhadap Aep, kini Dede dan salah satu politikus telah naik dan ditingkatkan statusnya menjadi terlapor yang dibuktikan telah diterimanya Laporan Polisi AEP dengan nomor laporan polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA," tutur Pitra.

Pitra berharap agar polisi segera mengamankan Dede dan Dedi Mulyadi karena dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan kliennya.

Diketahui Aep merupakan salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan terduga pelaku Pegi Setiawan.

Saksi lainnya yakni Dede Riswanto telah mencabut kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Kasus ini kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung karena penetapan tersangkanya dinilai cacat prosedur.

Setelah Pegi bebas, Dede menarik kesaksiannya dan meminta perlundingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) karena merasa dapat ancaman setelah menarik kesaksiannya.

Tidak hanya Dede, tujuh terpidana lainnya yang meminta perlindungan kepada LPSK dan melaporkan Aep karena dinilai memberikan keterangan palsu.

AEP Alami Stres

Disisi lain, pengacara AEP, Elza Syarief mengklaim jika kliennya saat ini mengalami stres karena mencari ayahnya yang dituding disandera di kediaman politikus Gerindra, Dedi Mulyadi.

Aep Rudiansyah sempat mengadu ke pengacaranya, Elza Syarief bingung mencari keberadaan ayahnya, Rudi Pelor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved