Kasus Vina Cirebon
Kini Diperiksa Bareskrim Polri, Isi Ponsel Vina Dulu Sempat Diungkap Eks Kuasa Hukum Lima Terpidana
Ternyata kuasa hukum terdahulu lima terpidana kasus Vina Cirebon telah lebih dulu membeberkan isi ponsel milik Vina, kekasih Eky
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus Vina Cirebon kini tengah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri yang memulai penyelidikan dari nol.
Bahkan Bareskrim Polri dikabarkan sudah membuka isi ponsel milik almarhumah Vina Cirebon untuk menguak teka teki apa yang sebenarnya terjadi.
Ternyata jauh sebelum itu, Tohap kuasa hukum lama lima terpidana kasus Vina Cirebon sempat membeberkan isi ponsel tersebut.
Tohap mengatakan dalam BAP 2016 dilampirkan percakapan yang janggal dan juga CCTV kejadian.
Namun, bukti percakapan tersebut tidak pernah dikeluarkan selama persidangan tahun 2016.
Baca juga: Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Penyebab Vina Cirebon Tewas, Hasil Visum Tak Sebut Pemerkosaan
Ia mengatakan, perlu diketahui lebih jauh isi percakapan di dalam handphone para terpidana dan korban agar ada bukti fisik terkait keberadaan mereka saat malam kejadian.
"Dalam BAP itu dilampirkan, cuma tidak pernah dibuktikan percakapan-percakapan tersebut, baik dari HP terpidana maupun dari HP korban Vina," kata Tohap kuasa hukum lama terpidana kasus Vina, ditemui wartawan, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Lebih lanjut, menurutnya dari isi percakapan itu tidak ada yang mengarah ke pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Setelah kita baca, selama ini tidak ada (riwayat ponsel) yang mengarah (ke kasus pembunuhan) terhadap korban (Vina dan atau Eky) maupun terpidana," ujar kuasa hukum terdahulu.
Ia juga meyakini, bahwa kejadian yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu itu bukanlah kasus pembunuhan.
"Percakapan-percakapan atau bukti-bukti dari (isi) handphone yang dihadirkan dalam persidangan itu enggak pernah dibuka. Kita mintakan supaya dibuka, termasuk CCTV yang disinggung oleh para saksi dari anggota Polres Kota Cirebon," jelas kuasa hukum terdahulu.
Baca juga: Tajamnya Mata Aep Lihat Pelaku di TKP Kasus Vina Cirebon, Marwan Iswandi: Tentara Saja Tidak Bisa
Kini, ia merasa yakin sidang PK yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon bakal dikabulkan.
Terlibih para saksi telah mencabut keterangannya yang sempat memberatkan terpidana.
Adapun sejumlah saksi itu diantaranya, Teguh, Pramudia, dan Liga Akbar.
Tidak seperti tahun 2016 yang seakan-akan diabaikan dan tidak pernah dibuka di dalam persidangan.
Ia berharap dengan adanya sidang PK Saka Tatal ini bisa mendorong bukti-bukti tersebut diungkap.

Tujuannya pun untuk lebih memperjelas, sebenarnya komunikasi seperti apa yang terjalin antara korban dengan para terpidana tersebut.
"Kita mintakan untuk kebenaran materil. Ini (riwayat chat atau percakapan di ponsel) perlu dibuka juga dalam perkara PK sekarang. Itu perlu dibuka, supaya jelas komunikasi antara korban dengan siapa. Begitu juga dengan para terpidana ini," terangnya.
Ia juga menyarankan agar riwayat isi ponsel itu ditampilkan agar bisa melacak keberadaan mereka saat itu sebenarnya ada di mana.
"Dengan komunikasi itu bisa bisa dilacak bagaimana keberadaan mereka pada saat kejadian tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri disebut sudah berhasil membuka isi percakapan dari Black Berry Messenger (BBM) di ponsel milik Vina Cirebon.
Setelah Bareskrim Polri turun tangan dalam kasus Vina Cirebon yang kembali jadi polemik setelah 8 tahun berlalu.
Adapun percakapan di ponsel BBM Vina itu kini masih dalam analisa dan pendalaman Bareskrim.
Baca juga: Tim Bareskrim Polri Berhasil Buka Percakapan BBM Ponsel Vina Cirebon, Toni RM Yakin Terungkap
Informasi soal tim Bareskrim Polri yang berhasil membuka pesan BBM tersebut diungkap Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan.
Toni menyebut penyidik yang memberikan informasi tersebut kepadanya.
"Mabes Polri yang saat ini kami tahu sedang melakukan penyelidikan kasus ini dari nol," ungkap Toni RM di acara program Rakyat Bersuara di iNews via dilansir Wartakotalive pada Rabu (31/7/2024).
Lebih jauh, Toni RM menyebut kasus Vina tidak akan terungkap jika Mabes Polri tidak serius dalam penyelidikannya.
"Sepanjang Mabes Polri belum serius, belum menuntaskan penyidikan dari 0, dari hulu, maka kami yakini belum terungkap. Tetapi kalau Mabes Polri yang saat ini kami tahu sedang menyelidiki kasus ini dari nol. Sebagai info, kami mendengar percakapan BBM tahun 2016 sudah bisa dibuka," kata Toni.
Soal penyidikan ulang, Toni RM menyebut jika kasus Vina Cirebon sejatinya masih ditangani Polda Jawa Barat dengan ditbantu oleh penyidik dari Bareksrim Polri.
"Sebenarnya masih ditangani oleh Polda Jawa Barat menurut Pak Kabareskrim.
Tetapi kami tahu dari rekan kami yang ada di Cirebon, sering kali didatangi oleh orang Bareskrim yang melakukan penyelidikan dari nol," tuturnya.
Bahkan, tambah Toni, tim Bareskrim Polri disebut telah berhasil membuka sebuah percakapan melalaui BlackBerry Messenger (BBM).
Ponsel itu menurutnya dimiliki oleh Vina.
"Ini tinggal bagaimana segera Mabes Polri terus melakukan penyelidikan, mendalami sampai ada kepastian bahwa ini kecelakaan atau pembunuhan," tutupnya.
Karenanya Toni RM percaya bahwa kebenaran kasus ini akan segera tersingkap.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.