Kasus Vina Cirebon

Reza Indragiri Minta Maaf Salah Sangka ke Iptu Rudiana di Kasus Vina, Farhat Abbas Bereaksi

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta maaf pada Iptu Rudiana salah sangka namun mempertanyakan soal laporan palsu kasus Vina Cirebon

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Reza Indragiri saat jadi ahli di sidang PK Saka Tatal. Minta Maaf salah sangka ke Iptu Rudiana 

Reza Indragiri lalu menjawab pertanyaan Farhat.

Menurutnya, terdapat tiga kunci yang ditanyakan penasehat hukum.

"Pertama laporan palsu, seorang ayah sekaligus penegak hukum, melakukan penyiksaan," kata Reza.

Reza kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan permintaag maaf kepada Iptu Rudiana.

"Saya secara rendah hati harus mengakui saya telah salah dalam menilai Iptu Rudiana. Sebelumnya saya dengan segala hormat menganggap kalimat saya jangan dipotong dulu salah tafsir," kata Reza.

Potret Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik Soroti Pelecehan Vina Cirebon Oleh Para Terpidana, Ragu Lihat Hasil Visum
Potret Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik Soroti Pelecehan Vina Cirebon Oleh Para Terpidana, Ragu Lihat Hasil Visum (IST Tribun News)

Reza mengungkapkan dahulu dirinya anggap Iptu Rudiana sebagai potret penegak hukum yang menjahati masyarakat dan menyusahkan institusi Polri.

"Saya mengatakan begini sebagaimana dikatakan penasehat hukum," ujar Reza.

Setelah itu Reza Indragiri mencecar Kapolsek Kapetakan melalui kuasa hukum, Farhat Abbas di Kasus Vina berdasarkan pernyataan kuasa hukum Saka Tatal.

Reza menyebutkan jika Iptu Rudiana menyampaikan laporan palsu disebutlah dalam laporan kedua korban ditusuk ternyata tidak ditusuk berarti laporan palsu.

"Pertama laporan palsu, seorang ayah sekaligus penegak hukum, melakukan penyiksaan," kata Reza.

"Itu melanggar kode etik profesi Polri, menyampaikan laporan palsu melanggar kode etik profesi Polri," kata Reza.

Kemudian terkait dugaan Iptu Rudiana melakukan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina, Reza memberikan penjelasan.

Kata Reza, Iptu Rudiana baik secara pribadi maupun mengorkestrasi pihak lain untuk melakukan penganiayaan terhadap terperiksa termasuk melanggar kode etik profesi Polri.

"Kalau terjadi konflik kepentingan pada satu sisi berstatus orangtua pada sisi lain personel penegakan hukum terjadi konflik kepentingan yang menggangu objektivitas kerja yang bersangkutan ini melanggar kode etik profesi Polri. Itu pandangan saya dulu," imbuh Reza.

Baca juga: Tangis Ayah Ucil Terpidana Kasus Vina Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri, Bantah Anak Terlibat

Baca juga: Iptu Rudiana Muncul Bareng Hotman Paris Ungkap Alasan Tak Muncul di Kasus Vina, Siap Sumpah Pocong

Tetapi, Reza menuturkan adanya kesimpulan dari Mabes Polri di mana Iptu Rudiana selaku orangtua korban tidak melanggar etik maka penilaian terhadap ayah Eky itu salah total.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved