Kasus Vina Cirebon

Reza Indragiri Minta Maaf Salah Sangka ke Iptu Rudiana di Kasus Vina, Farhat Abbas Bereaksi

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta maaf pada Iptu Rudiana salah sangka namun mempertanyakan soal laporan palsu kasus Vina Cirebon

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Reza Indragiri saat jadi ahli di sidang PK Saka Tatal. Minta Maaf salah sangka ke Iptu Rudiana 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta maaf kepada Iptu Rudiana lantaran sudah salah sangka terkait kasus kematian Eky dan Vina Cirebon.

Meski demikian, Reza Indragiri sempat membeberkan kesalahan Kapolsek Kapetakan itu di Kasus Vina berdasarkan pernyataan kuasa hukum Saka Tatal.

Hal tersebut diungkap Reza Indragiri saat hadir menjadi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Awalnya, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bertanya kepada Reza Indragiri.

Farhat mengungkapkan awalnya peristiwa Vina Cirebon disebu sebagai insiden kecelakaan. Tetapi, Iptu Rudiana sebagai ayah korban yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Cirebon mengungkapkan pelakunya.

"Saya enggak tahu ceritanya, locus perkara ini berpindah tempat. karena kalau kecelakaan di Polsek Talun, dari keterangan BAP awal, Rudiana mengaku siapa pelaku," kata Farhat, dilansir dari Tribun Jakarta.

Bahkan, Farhat menuturkan Iptu Rudiana bisa menentukan titik luka korban padahal belum melakukan autopsi.

"Saudara Ahli jelaskan tidak mungkin orang yang membunuh kemudian tiga hari kemudian nongkrong lagi di tempat yang sama. Bagaimana pendapat ahli dibiarkannya ayah yang polisi dalam perkara ini melakukan penyiksaan kekerasan," kata Farhat.

Kemudian, Farhat menyinggung hasil pemeriksaan Propam dan Irwasum Polri terhadap Iptu Rudiana.

"Lembaga mengatakan ini anaknya yang dibunuh," kata Farhat.

Sedangkan pada saat pemeriksaan di Propam Polri, Farhat menuturkan Rudiana tidak ada dalam surat penyidikan.

"Tidaak ada surat perintah tapi dia melakukan kenapa gampang dibaca pelapornya Rudiana, kemudian Rudiana mengaku menangkap dan mendatangi," kata Farhat.

Lalu Farhat menuturkan adanya Pegi Setiawan yang sempat ditangkap lalu dibebaskan setelah memenangkan gugatan praperadilan.

"Artinya dibebaskan satu pelaku, Rudiana telah melakukan laporan palsu?" tanya Farhat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved