Kasus Vina Cirebon
Alasan Iptu Rudiana Tak Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Singgung Tak Berguna: Tak Ada Novum yang Kuat
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Ramadoni mengungkap alasan kliennya enggan hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, singgung bukti..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Iptu Rudiana mengungkap alasan kliennya enggan hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Menurutnya, Iptu Rudiana memilih tak hadir karena seolah tak berguna lantaran tidak adanya novum yang kuat untuk mengungkap kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Baca juga: Kecurigaan Muchtar Effedi Kuasa Hukum Pegi Ragu Soal Waktu Pembunuhan Vina, Terjadi Cuma 12 Menit
"Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana kecuali novum beliau itu sangat kuat dan luar biasa," katanya dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (28/7/2024) dilansir dari

Selain itu Iptu Rudiana juga mengetahui soal PU menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Diantara novum yang ditolak yakni foto jenazah korban dan juga video kesaksian dari Dede Riswanto dan Liga Akbar yang menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan.
Kemudian sidang lanjutan PK yang diajukan Saka Tatal bakal dilanjutkan pada hari ini, Selasa (30/7/2024) dengan mendatangkan 9 saksi.
"Jadi kami pastikan di situ Rudiana tidak akan kita hadirkan dari penasihat hukum. Tidak ada bukti baru yang kita lihat di situ jadi tidak perlu," sambungnya.
Reaksi Susno Duadji
Menanggapi hal itu, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji sebelumnya tegas menyarankan agar ayah Eky itu hadir di sidang PK.
Tujuannya tak lain yakni untuk mengklarifikasi kebenaran dalam kasus Vina Cirebon.
"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ujarnya dalam Youtube Kompas TV.
Apabila apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini dengan memberikan penjelasan di sidang PK.
"Kalau seandainya itu tidak benar ya dibantah. Nah cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan kalau tidak dibantahkan dianggap benar jadi rugi kalau tak hadir," ungkapnya.
Baca juga: Sidang PK ke-3 Saka Tatal Hadirkan 5 Saksi, Jawaban Susno Duadji Diminta jadi Ahli
Baca juga: Eks Wakapolri Sebut Nasib Penyidik Kasus Vina Cirebon 2016 Bisa Dipecat Tidak Hormat
Di sini, Susno Duadji turut memposisikan diri sebagai Iptu Rudiana.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.