Kasus Vina Cirebon

Alasan Iptu Rudiana Tak Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Singgung Tak Berguna: Tak Ada Novum yang Kuat

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Ramadoni mengungkap alasan kliennya enggan hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, singgung bukti..

youtube/Official iNews
Iptu Rudiana 

Kata dia, jika dirinya berada di posisi Iptu Rudiana maka akan hadir di sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

"Saya tidak bisa mengatakan setuju atau tidak. Saya sendiri seandainya menghadapi problem begitu, saya akan hadir akan jelaskan," imbuhnya.

Kendati demikian, ia menghargai keputusan Iptu Rudiana yang tidak akan hadir di sidang tersebut.

"Namun demikian ini adalah hak pribadi Pak Rudiana yang harus dihormati hadir atau tidak terserah kalau dia pandang itu menguntungkan tidak hadir ya mungkin dia tidak hadir kalau dia pandang rugi tidak hadir ya sebaiknya hadir," lanjutnya.

 

Susno Duadji Jadi Saksi Ahli

Kuasa Hukum Saka Tatal menyiapkan eks Kabareskrim Susno Duadji menjadi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali untuk memulihkan nama baiknya terkait kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky.

Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga itu sempat tertawa saat diminta menanggapi hal tersebut.

Susno Duadji mengaku akan hadir dalam sidang tersebut. Namun, ia masih menunggu surat resmi sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Ahli apa saya, nanti dipersoalkan lagi oleh si pensiunan itu..ha..ha..ha..ahli nujum," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Senin (29/7/2024) kemarin.

Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Karena Tak Ada Bukti
Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Karena Tak Ada Bukti (youtube/Intens Investigasi)

Susno menuturkan hingga kini baru sebatas informasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebagai ahli di Sidang PK Saka Tatal.

Ia mengaku tidak mau menghadiri sidang bila hanya sebatas informasi. "Nanti ditolak semua orang. Karena ini kan beracara resmi harus ada syaratnya," kata Susno.

Tetapi, kata Susno, bila surat permintaan menjadi ahli itu sudah diterima maka dirinya siap hadir di sidang tersebut.

Susno juga akan melakukan sejumlah persiapan sebelum memberikan keterangan di persidangan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved