Berita Ogan Ilir

Azhari Warga Lubuk Keliat Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Simpan Senjata Api Rakitan Beserta Amunisi

Seorang warga di Lubuk Keliat, Ogan Ilir, yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan amunisi ditangkap polisi.

Dok Polisi
Pelaku kepemilikan senpira ilegal beserta empat butir amunisi diamakan di Mapolsek Tanjung Batu, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang warga di Lubuk Keliat, Ogan Ilir, yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan amunisi yang tak sesuai kapasitas dan fungsinya ditangkap polisi.

Pelaku bernama Azhari alias Ling (21 tahun) diamankan aparat Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Merisnsyah menerangkan, pelaku diamankan oleh petugas yang berpatroli.

"Penangkapan pelaku berawal saat anggota kami dan TNI dalam hal ini Intel Kodim 0402/OKI-OI melakukan patroli bersama," kata Yusri didampingi Kanit Reskrim Ipda Fitra Hadi, Senin (29/7/2024).

Saat melakukan patroli di wilayah Lubuk Keliat pada Minggu (28/7/2024) petang sekira pukul 17.00, petugas gabungan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Baca juga: Hobi Miras dan Orgen Tunggal Alasan Jingga Maling di Posko KKN Selangit Musi Rawas Dekat Rumahnya

Menurut Yusri, pelaku bersama seorang rekannya mengendarai sepeda motor matic tanpa plat nomor.

"Saat dihampiri petugas, rekan pelaku melarikan diri. Untuk pelaku kami geledah dan ditemukan senpira yang diselipkan di pinggangnya," ungkap Yusri.

Petugas yang melakukan pemeriksaan senpira, menemukan empat butir amunisi kaliber 5.56 mm.

Kepada petugas, pelaku mengaku senpira tersebut bukan untuk berbuat kejahatan, melainkan untuk menjaga diri.

"Alasannya untuk jaga diri. Namun anggota kami tidak percaya begitu saja," ujar Yusri.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 402-06/Tanjung Batu untuk interogasi awal oleh Unit Intel Kodim.

Selanjutnya pelaku termasuk sepeda motor miliknya dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Apa yang dilakukan pelaku bernama Azhari alias Ling ini diatur pada Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang bukan pada profesinya.

"Ancaman pidananya bisa dipenjara belasan tahun," kata Yusri.

Polisi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran senjata api ilegal khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. 

"Dan kepada masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," pesan Yusri.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved