Maling di Posko KKN Musi Rawas Ditangkap

'Hobi Miras dan Orgen Tunggal' Alasan Jingga Maling di Posko KKN Selangit Musi Rawas Dekat Rumahnya

Jingga (19 tahun) mengakui perbuatannya maling di Posko KKN Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Musi Rawas karena hobi orgen tunggal dan miras.

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EKO MUSTIAWAN
Jingga tersangka maling di posko KKN Kecamatan Selangit dihadirkan dalam kegiatan pres conference Polres Musi Rawas, pada Senin (29/07/2024) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Jingga (19 tahun) mengakui perbuatannya yang nekat maling di Posko KKN mahasiswa Universitas Bina Insan (Univ BI) Kota Lubuklinggau di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas.

Pemuda itu adalah warga Desa Muara Nilau yang tinggal dekat dengan posko KKN tersebut. 

Hobi orgen tunggal dan menenggak minuman keras (miras) diakui Jingga menjadi alasannya nekat mencuri. 

Hal tersebut diungkapkan tersangka Jingga, saat dihadirkan dalam kegiatan pres conference Polres Musi Rawas.

Diketahui Jingga merupakan salah satu dari dua tersangka pembobolan posko KKN mahasiswa Universitas Bina Insan (Univ BI) Kota Lubuklinggau di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas.

Kepada media, tersangka Jingga mengaku mencuri 5 unit handphone milik mahasiswa yang melaksanakan KKN di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas. 

Baca juga: Remaja Tewas Tenggelam di Bendungan Watervang Lubuklinggau Ditemukan, Sebelumnya Pamit Main ke Ibu

Di mana, aksi tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya berisinial SN (19) yang juga warga Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Ambil 5 handphone, 2 dibawa rekannya," kata tersangka Jingga kepada awak media pada Senin (29/07/2024) pagi dalam pres conference,Senin (29/07/2024) pagi. 

Jingga juga mengaku, bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk pesta minuman keras (Miras) di pesta orgen tinggal di desanya.

"Hobi pesta di orgen tinggal, untuk pesta miras," ungkap tersangka.

Tersangka Jingga juga mengaku, bahwa rumahnya dekat dengan Kantor Desa yang dijadikan sebagai posko KKN mahasiswa dari Univ BI, dan tersangka juga sering melewatinya.

"Dekat rumah kantor desa itu, sering lewat. Ini baru yang pertama, belum pernah ditangkap," kata tersangka. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi mengatakan, tersangka dibekuk pada Minggu (28/07/2024) sekira pukul 02.30 WIB di depan rumah salah seorang warga di Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Rabu, (23/07/2024) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Desa Muara Nilau. Saat itu, para mahasiswa sedang tidur di Kantor Desa Muara Nilau yang dijadikan posko KKN selama 1 bulan kedepan.

Akibat kejadian tersebut, para mahasiswa tersebut mengalami k kerugian 5 unit HP merek REALME  C21, IPHONE 11 PRO MAX 256, IPHONE XR 128, VIVO 16, SAMSUNG A6 dan 1 (satu) dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp1.050.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved