Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY, Keluarga Bawa Bukti Visum Bantah Konsumsi Miras

Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus kematian Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Rieke Diah Pitaloka Desak KY Cekal Ronald Tannur

Kini, keluarga Dini didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta keadilan dengan mengadu ke Komisi Yudisial.

Rieke Diah Pitaloka turut geram setelah mengetahui kabar vonis bebas tersebut.

Rieke yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pun mendesak Komisi Yudisial (KY) dan institusi lain yang mengawasi kinerja hakim untuk mengusut tuntas vonis bebas Ronald Tannur yang menurutnya janggal.

"Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi juga keputusan majelis hakim terindikasi mengandung kekerasan ekstrem dengan mengabaikan bukti CCTV, mengabaikan visum yang jelas-jelas mengatakan bahwa ada luka majemuk di tubuh korban, jadi tentu saja asas praduga tidak bersalah itu menjadi penting bagi KY maupun kita semua,namun penegakkan hukum ini yang terutama adalah rasa keadilan terhadap korban," ujar Rieke Diah Pitaloka di Komisi Yudisial, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin, (29/7/2024).

Sementara itu, pihak keluarga mengaku keputusan majelis hakim membebaskan Ronald tidak masuk diakal.

Pihak keluarga Dini, merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut.

Keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur kini mendatangi Komisi Yudisial didampingi Rieke Diah Pitaloka
Keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban tewas akibat dianiaya kekasih, Gregorius Ronald Tannur kini mendatangi Komisi Yudisial didampingi Rieke Diah Pitaloka (Youtube KOMPASTV)

Pihak keluarga meyakini berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur.

"Minta hukum seadil-adilnya, gak masuk diakal bapak orang bodoh juga tahu, orang pintar apalagi, sekarang divonis bebas, apa-apaan hakim begitu," kata ayah korban.

"Kami mendesak agar terdakwa meskipun sudah ada putusan hakim, namun melihat perkembangan seperti ini agar Institusi yang berwenang agar melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," tegas Rieke Diah Pitaloka

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana ikut menyoroti kebebasan Gregorius Ronald Tannur sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Negeri Surabaya menentang putusan vonis bebas Ronald digelar di PN Surabaya yang dibacakan oleh tiga Hakim, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Dikutip dari TribunJatim.com, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.

Upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved