Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY, Keluarga Bawa Bukti Visum Bantah Konsumsi Miras
Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus kematian Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Rieke Diah Pitaloka Desak KY Cekal Ronald Tannur
Kini, keluarga Dini didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta keadilan dengan mengadu ke Komisi Yudisial.
Rieke Diah Pitaloka turut geram setelah mengetahui kabar vonis bebas tersebut.
Rieke yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pun mendesak Komisi Yudisial (KY) dan institusi lain yang mengawasi kinerja hakim untuk mengusut tuntas vonis bebas Ronald Tannur yang menurutnya janggal.
"Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi juga keputusan majelis hakim terindikasi mengandung kekerasan ekstrem dengan mengabaikan bukti CCTV, mengabaikan visum yang jelas-jelas mengatakan bahwa ada luka majemuk di tubuh korban, jadi tentu saja asas praduga tidak bersalah itu menjadi penting bagi KY maupun kita semua,namun penegakkan hukum ini yang terutama adalah rasa keadilan terhadap korban," ujar Rieke Diah Pitaloka di Komisi Yudisial, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin, (29/7/2024).
Sementara itu, pihak keluarga mengaku keputusan majelis hakim membebaskan Ronald tidak masuk diakal.
Pihak keluarga Dini, merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut.

Pihak keluarga meyakini berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur.
"Minta hukum seadil-adilnya, gak masuk diakal bapak orang bodoh juga tahu, orang pintar apalagi, sekarang divonis bebas, apa-apaan hakim begitu," kata ayah korban.
"Kami mendesak agar terdakwa meskipun sudah ada putusan hakim, namun melihat perkembangan seperti ini agar Institusi yang berwenang agar melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," tegas Rieke Diah Pitaloka
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana ikut menyoroti kebebasan Gregorius Ronald Tannur sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Negeri Surabaya menentang putusan vonis bebas Ronald digelar di PN Surabaya yang dibacakan oleh tiga Hakim, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Dikutip dari TribunJatim.com, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.
Upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur Bebas
Tribunsumsel.com
Dini Sera Afrianti
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.