Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY, Keluarga Bawa Bukti Visum Bantah Konsumsi Miras
Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus kematian Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus kematian Dini Sera Afrianti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
Hakim menyebut Dini Sera Afrianti meninggal akibat mengongumsi minuman keras saat berkaraoke di Blackhole KTV Club
Minuman keras tersebut memicu penyakit tertentu sehingga korban tewas.
Baca juga: Perlawanan Keluarga Dini Laporkan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Rieke Diah Pitaloka Turun Tangan
Pihak keluarga korban kecewa lantaran Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari kasus penganiayaan.
Pantauan di Kantor KY, tampak ayahanda dari mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura.
Ada juga anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Dimas, kuasa hukum pihak keluarga Dini mengatakan langkah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi, dilansir dari Youtube Kompas TV.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambah dia.
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.
Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelas dia.
Baca juga: Bukan Dianiaya Gregious Ronald Tannur, Hakim Sebut Dini Sera Afrianti Tewas Imbas Konsumsi Miras
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur Bebas
Tribunsumsel.com
Dini Sera Afrianti
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.