Berita Pali

2 Pemuda di PALI Kompak Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Saat akan Transaksi 3 Paket Sabu

Polisi menangkap dua pemuda berinisial Sujarno (19 tahun) dan Ilham Akbar (18 tahun)  di Kabupaten PALI yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. 

Dok Polisi
Sujarno dan Ilham Akbar diamankan Satresnarkoba Polres PALI karena hendak bertransaksi narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Polisi menangkap dua pemuda berinisial Sujarno (19 tahun) dan Ilham Akbar (18 tahun)  di Kabupaten PALI yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu

Kedua kurir usia dini itu diringkus Satreskoba Polres PALI, di Jalan Lengkuas ujung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Jum'at (26/7/2024) lalu.

Dari keduanya, polisi pun mengamankan 1,10 gram barang bukti Narkotika jenis sabu.

Barang haram itu dibungkus menjadi tiga paket plastik klip bening kecil yang disimpan dalam kantong jaket depan sebelah kanan salah satu tersangka.

“Iya, kami telah mengamankan dua remaja dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram,” kata Iptu Aan Sriyanto Kasat Narkoba Polres PALI dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Diduga karena Puntung Rokok, 1 Hektare Lahan Kosong di Empat Lawang Terbakar di Awal Musim Kemarau

Iptu Aan mengatakan Penggerebekan kedua tersangka, menindaklanjuti Informasi yang diterima pihaknya, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap terjadi transaksi narkoba.

"Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dijalan lengkuas. Merespon itu, kami memerintahkan kanit IDIK  I Ipda Hartoyo untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran nya," ujarnya.

Lanjutnya, setibanya di TKP,  anggota melihat ada dua orang yang mencurigakan dipinggir jalan. Lalu kemudian anggota Satres Narkoba langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti tiga paket kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

Selain itu juga Polisi mengamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

"Setelah itu kedua pelaku yang berstatus sebagai kurir ini, beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI guna proses lebih lanjut, "jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan, atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1.

Iptu Aan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI untuk tetap waspada akan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan menjaga lingkungan sekitar dengan melaporkan kepada kami bila ada penyalahgunaan Narkotika, ”tukasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved