Kasus Vina Cirebon

Reaksi Kuasa Hukum Saka Tatal Novum Ditolak Jaksa di Sidang PK, Tantang Buka Berkas Perkara 2016

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti tak terima usai novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon ditolak, tantang Jaksa..

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Titin Prialianti selaku tim kuasa hukum Saka Tatal 

Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Baca juga: Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan, Sebut Tak Ada Bukti

Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.

Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved