Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan, Sebut Tak Ada Bukti

Susno Duadji kini kembali menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang ia yakini tak terlibat karena tak ada bukti hingga sekarang..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Intens Investigasi
Susno Duadji Eks Kabareskrim soroti nasib 7 terpidana kasus Vina 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti nasib tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ia yakini tak bersalah.

Susno Duadji bahkan meminta pihak kepolisian untuk segera membebaskan 7 terpidana karena menurutnya hingga kini tak ada bukti terlibat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/2024) kemarin.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya.

Apalagi menurutnya peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Polda Jabar, Akhamd Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta Polda Jabar, Akhamd Wiyagus mundur dari jabatannya pasca Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. (Youtube Intens Investigasi)

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved