Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan, Sebut Tak Ada Bukti
Susno Duadji kini kembali menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang ia yakini tak terlibat karena tak ada bukti hingga sekarang..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti nasib tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ia yakini tak bersalah.
Susno Duadji bahkan meminta pihak kepolisian untuk segera membebaskan 7 terpidana karena menurutnya hingga kini tak ada bukti terlibat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.
"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/2024) kemarin.
Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.
"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.
Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya.
Apalagi menurutnya peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.
Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.
"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.
Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.
Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.
Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.
"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.
Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji
Susno Duadji Eks Kabareskrim
Kasus Vina
Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.