Kasus Vina Cirebon

Reaksi Kuasa Hukum Saka Tatal Novum Ditolak Jaksa di Sidang PK, Tantang Buka Berkas Perkara 2016

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti tak terima usai novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon ditolak, tantang Jaksa..

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Titin Prialianti selaku tim kuasa hukum Saka Tatal 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Titin Prialianti selaku tim kuasa hukum Saka Tatal kini bereaksi tak terima usai Jaksa menolak novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Bahkan dengan tegas Titin menantang Jaksa untuk membuka berkas perkara 2016 lantaran novum Saka Tatal sebelumnya sudah pernah diajukan.

Baca juga: Eks Kabaresrim Komjen Ito Sumardi Ungkap Curhat Iptu Rudiana di Kasus Vina, Bersumpah Tak Terlibat

"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin saat diwawancarai media di kediamannya, Sabtu (27/7/2024) dilansir dari Tribun News.

Menurut Titin bukti novum berupa foto foto yang diajukan tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.

Baik dalam kasus Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya yang terkait dengan kasus yang sama.

"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," kata Titin.

Titin juga menyoroti salah satu foto dalam novum memperlihatkan bagian tubuh Vina yang menggunakan celana dalam dan pembalut.

Ia menilai foto ini tidak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.

"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," katanya.

Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah
Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah (Tribun News/Akbar Permana)

Titin mengaku novum tersebut baru diterima pada Mei 2024 dan dia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.

Namun, karena kekhawatiran akan kebocoran informasi, novum tersebut tidak banyak dibahas.

"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," katanya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved