Kasus Vina Cirebon

Reaksi Kuasa Hukum Saka Tatal Novum Ditolak Jaksa di Sidang PK, Tantang Buka Berkas Perkara 2016

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti tak terima usai novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon ditolak, tantang Jaksa..

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Titin Prialianti selaku tim kuasa hukum Saka Tatal 

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa novum yang diajukan banyak bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Percakapan Terakhir Vina dengan Widi & Mega Sebelum Tewas, Panggilan "Dek" Dibalas dengan Kabar Duka

Baca juga: Curhat Ayah Rivaldi Alias Ucil Anaknya Disebut Jadi Tumbal Kasus Vina, Nama Ditulis Andika di BAP

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Alasan Jaksa Tolak Novum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya menolak novum Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar pada hari ini, Jumat (26/7/2024).

Diketahui jika Novum tersebut berisi pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penerapan scientific crime investigation dalam penanganan kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Jaksa menyebut jika novum keterangan yang disampaikan Listyo Sigit mesti ditolak oleh hakim karena hal itu tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Novum ketujuh, file rekaman keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk."

"Atas file keterangan pidato Kapolri yang diajukan sebagai novum ketujuh yang diajukan pemohon haruslah ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata JPU dalam sidang PK, Jumat, dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (26/7/2024).

Menurut Jaksa, pemohon tak memiliki kajian saintifik yang bisa membuktikan pelaksanaan penangkapan Saka tak menerapkan scientific crime investigation.

Pemohon, jelas Jaksa, hanya mengambil kesimpulan berdasarkan prasangka yang muncul setelah menyimak pernyataan Kapolri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved