Kasus Vina Cirebon

Reaksi Kuasa Hukum Saka Tatal Novum Ditolak Jaksa di Sidang PK, Tantang Buka Berkas Perkara 2016

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti tak terima usai novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon ditolak, tantang Jaksa..

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Titin Prialianti selaku tim kuasa hukum Saka Tatal 

"Sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation, melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato yang dimaksud," ungkapnya.

Menurut Jaksa, scientific crime investigation telah diterapkan dalam penanganan Saka Tatal.

"Berikut pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation, yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini.

Isi 8 Novum PK Saka Tatal, Bisa Jadi Bukti Kuat Vina dan Eky Cirebon Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh
Isi 8 Novum PK Saka Tatal, Bisa Jadi Bukti Kuat Vina dan Eky Cirebon Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum, pemeriksaan psikologi oleh Bapas, berikut didukung oleh alat bukti berdasar Pasal 184 KUHAP," ujar jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang PK pada Rabu (24/7/2024), pihak Saka Tatal mengajukan delapan novum.

Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.

Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.

Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved