Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas

Jaksa penuntut umum Putu Arya Wibisana yang tak terima dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur bunuh kekasih tegas bakal ajukan kasasi ke MA..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Putu Arya Wibiasana sebut Kejari Surabaya ajukan kasasi soal Ronald Tannur bebas usai aniaya pacar hingga tewas 

Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Amar Dakwaan

Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol.

Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut.

Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil korban sempat menampar terdakwa.

Baca juga: Nikita Mirzani Meradang Tahu Ronald Tannur Bunuh Pacar Divonis Bebas, Minta Tolong Presiden Jokowi

Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju.

Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul.

Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.

Korban yang merupakan janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved