Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas

Jaksa penuntut umum Putu Arya Wibisana yang tak terima dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur bunuh kekasih tegas bakal ajukan kasasi ke MA..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Putu Arya Wibiasana sebut Kejari Surabaya ajukan kasasi soal Ronald Tannur bebas usai aniaya pacar hingga tewas 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana ikut menyoroti kebebasan Gregorius Ronald Tannur sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Negeri Surabaya menentang putusan vonis bebas Ronald digelar di PN Surabaya yang dibacakan oleh tiga Hakim, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Dikutip dari TribunJatim.com, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.

Baca juga: Bukan Dianiaya Gregious Ronald Tannur, Hakim Sebut Dini Sera Afrianti Tewas Imbas Konsumsi Miras

Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR.
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.

"Ada beberapa pertimbangan kami yang tidak diambil oleh hakim itu menjadi dasar kami mengajukan kasasi," ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Putu menjelaskan beberapa poin-poin yang akan dituangkan dalam memori kasasi.

"Selain itu juga CCTV juga telah kami sampaikan, ada beberapa penganiayaan yang juga tampak dan memang tidak ada saksi lain yang bersama korban," imbuhnya.

Kepala Kejati Kecewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mia Amiati lantas berniat mengambil upaya kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku demi menegakan keadilan.

"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kaya Mia Aminati dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Jaksa penuntut umum disebutnya sudah optimal menyampaikan bukti-bukti di persidangan yang mendukung dakwaan, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Dalam persidangan, JPU juga membeberkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian, surat visum et revertum (VER) yang menyebut luka di organ hati korban akibat dari benda tumpul, hingga bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.

"Itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan, tapi diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Kecewa Hakim Erintuah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih, CCTV Diabaikan

Baca juga: Nasib Hakim Erintuah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Kasus Penganiayaan Pacar, KY Ambil Tindakan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved